spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIGapensi NTB Desak Penegakan Aturan SKP untuk Pemerataan Proyek Konstruksi

Gapensi NTB Desak Penegakan Aturan SKP untuk Pemerataan Proyek Konstruksi

Mataram (Suara NTB) – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya penegakan aturan Sisa Kemampuan Menangani Proyek (SKP) dalam proses pembagian proyek konstruksi, khususnya pada proyek dengan penunjukan langsung (PL).

Ketua Gapensi NTB, H. Agus Mulyadi, menyoroti potensi monopoli proyek oleh perusahaan tertentu yang kerap mendapatkan jatah lebih dari batas kemampuan yang ditetapkan dalam SKP. Hal ini, menurutnya, menyebabkan ketimpangan dalam distribusi proyek konstruksi dan melemahkan prinsip persaingan sehat di sektor jasa konstruksi.

“Aturan SKP itu jelas. Misalnya untuk proyek kecil, perusahaan hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket. Namun faktanya, sering kali ada perusahaan yang mendapat enam paket atau lebih. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Agus di Mataram, Senin (22/9/2025).

Agus Mulyadi juga mengkritisi mekanisme pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL) yang dinilai sering tidak sesuai dengan peraturan. Banyaknya proyek PL yang hanya diberikan kepada satu perusahaan dikhawatirkan akan mempersempit peluang perusahaan lain, khususnya pelaku usaha lokal.

“Kami tidak menolak diberikan proyek, tapi tolong tegakkan aturan SKP. Jangan sampai ada perusahaan yang mendominasi dan melampaui batas SKP yang diizinkan. Ini bisa merugikan banyak pihak dan bahkan menjadi temuan audit di kemudian hari,” tambahnya.

Menurut Agus, praktik tersebut paling sering terjadi pada proyek-proyek infrastruktur, terutama yang didanai dari pokok pikiran (Pokir) DPRD, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk mengatasi persoalan ini, Gapensi NTB mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam pengawasan dan pelaksanaan aturan. Agus berharap, asosiasi seperti Gapensi dapat dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi dan distribusi proyek.

“Kami siap bekerja sama. Jika asosiasi dilibatkan, proses pembagian proyek bisa lebih adil dan sesuai kapasitas masing-masing perusahaan. Pemerintah daerah harus terbuka dan mengedepankan transparansi,” ujarnya.

Tantangan terbesar, lanjut Agus, terletak pada lemahnya pengawasan di lapangan, terutama di wilayah terpencil seperti Bima dan daerah lain di NTB. Di banyak kasus, proyek-proyek yang seharusnya terbuka untuk banyak penyedia jasa, justru diberikan kepada satu perusahaan yang telah melebihi kapasitas SKP-nya.

Agus Mulyadi menutup pernyataannya dengan menyerukan konsistensi penerapan aturan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga harus melakukan evaluasi faktual atas kemampuan perusahaan dalam menangani proyek.

“Aturan ini ada untuk memastikan proyek berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Jangan sampai terjadi praktik monopoli yang merugikan penyedia jasa lokal dan menghambat pembangunan,” pungkasnya. (bul)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO