spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDPRD NTB Dorong Pengangkatan Kadis DPMPTSP Dievaluasi 

DPRD NTB Dorong Pengangkatan Kadis DPMPTSP Dievaluasi 

Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB angkat bicara terkait dengan sorotan publik terhadap pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal. Pasalnya Irnadi dinilai tidak memenuhi syarat lantaran dia berstatus sebagai eks narapidana kasus perkawinan.

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya lantas  mendorong pihak Pemprov NTB untuk melakukan evaluasi mendalam atas keputusan tersebut. ‎Ia menegaskan keputusan pengangkatan pejabat publik harus dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.

‎”Perlu dicek kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada yang dilanggar saya pikir perlu nanti Gubernur evaluasi. Nanti ada biro hukum yang paling pas untuk menyatakan itu,” ujarnya Wirajaya yang dikonfirmasi wartawan usai Rapat Paripurna di kantor Gubernur NTB, Senin, 22 September 2025.

‎Menurutnya, peluang terjadinya kekeliruan dalam proses seleksi bisa saja terjadi. Sebab tim Pansel maupun Pejabat Pembina Kepegawaian menurutnya adalah manusia biasa yang tetap berpotensi melakukan kesalahan dalam menilai para pejabat. Karena itu, ia menekankan Gubernur melakukan review terhadap hasil seleksi bila ada temuan masalah.

‎”Bisa jadi (kecolongan), namanya kita manusia biasa. Oleh sebab itu, setelah ada muncul berita seperti ini perlu dilakukan pengecekan kembali. Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mencermati kembali keputusannya, supaya melahirkan pejabat-pejabat yang sesuai dengan keinginan beliau, meritokrasi itu,” jelasnya.

‎Lebih jauh politisi partai Gerindra itu menegaskan bahwa jika memang ditemukan ada masalah serius dalam rekam jejak pejabat yang sudah dilantik. Bukan hal yang mustahil bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi ulang bahkan mengganti pejabat tersebut.

‎”Gentle lah kalau memang ada yang bermasalah. Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mereview keputusannya kemarin, bisa saja terjadi (diganti),” tegasnya.

‎Lebih jauh Wirayaja juga menekankan agar konsistensi dalam penerapan prinsip meritokrasi terhadap birokrasi daerah agar pejabat yang terpilih benar-benar sesuai dengan bidangnya. Karena itu, proses seleksi pejabat harus dilakukan lebih cermat dan teliti, agar menghasilkan figur yang benar-benar layak secara kapabilitas maupun integritas.

‎”Saya kira sudah ada aturan semua, negara kita negara hukum. Kita tinggal nanti melihat pencermatannya di proses hukum. Yang jelas semangat kita bersama adalah bagaimana membangun meritokrasi itu dengan baik, supaya melahirkan pejabat yang sesuai di bidangnya. Agar lebih cermat lagi, lebih teliti lagi pada proses-proses pansel yang berjalan,” pungkasnya.

‎Diketahui, Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 pekan kemarin. Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Namun, nama Irnadi yang kembali menempati posisi strategis justru memantik sorotan tajam publik. Diketahui‎ berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidanaperkawinan yang tidak sah. Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.

Disatu sisi  regulasi mengenai JPT sangat tegas. Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 junto PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin. Meski masa hukumannya sudah selesai, catatan pidana tetap menjadi pertimbangan serius karena menyangkut kepantasan dan etika jabatan publik. (ndi)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO