Tanjung (Suara NTB) – Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), telah merumuskan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam sidang paripurna rancangan APBD Perubahan 2025, Senin, 22 September 2025. Pokir atau aspirasi masyarakat tersebut hasil dari inventarisasi DPRD atas masukan, keinginan masyarakat yang bersifat kolektif untuk mencapai terwujudnya perbaikan kualitas ekonomi, sosial, infrastruktur maupun pelayanan publik.
Dalam penyampaian Pokir, Juru Bicara DPRD KLU, Hakamah, S.Kh., menyatakan pokir DPRD KLU pada prinsipnya untuk mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah. Sejumlah 433 pokir dihimpun dalam kegiatan reses, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja. Secara substantif, masukan masyarakat memberikan informasi, permasalahan dan solusi sebagai dasar pemerintah menyusun program untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia merinci, pokir DPRD menurut sektor/bidang terdiri atas; sektor pendidikan, kebudayaan dan olahraga sebanyak 38 usulan. Pada bidang pembangunan/infrastruktur sebanyak 165 usulan, bidang pertanian, perikanan sebanyak 38 usulan. Bidang Ekonomi dan Keuangan sebanyak 109 usulan, serta bidang Sosial dan pemberdayaan masyarakat sebanyak 83 usulan.

“Dalam pemerintahan yang dinamis, penting diterapkan prinsip check and balances dalam menyusun program dan kegiatan, sehingga perencanaan pembangunan tidak didominasi oleh satu pihak, terutama executive heavy,” tegas Hakamah.
Ia menjelaskan, kehadiran DPRD KLU sebagai lembaga representasi rakyat menegaskan perlunya keterlibatan yang lebih substantif dalam proses perencanaan pembangunan. Salah satu wujud nyata kontribusi DPRD adalah penyampaian pokir yang didasarkan pada hasil penjaringan aspirasi masyarakat secara langsung.
Pokir ini sendiri, memiliki landasan hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundangan-undangan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Utara Tentang Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
“Pokir sebagai salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel. Penyusunan Dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD dimaksudkan sebagai upaya DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan Pemerintah daerah,” sambung Hakamah.
Politisi Gerindra ini, menyebut, pokir dari masyarakat memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah KLU untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen awal draf RKPD. Selain itu, pokir-DPRD juga mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi melalui perencanaan dan penganggaran APBD. Termasuk mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD, mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lombok Utara dalam pelaksanaan pembangunan.

“Dan yang paling krusial, pokok pikiran DPRD juga mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik,” imbuhnya.
Adapun garis besar pokir DPRD pada Bidang Pemerintahan, mencakup; dorongan agar program berorientasi pada pemberdayaan potensi masyarakat terutama yang tinggal di desa dan dusun-dusun.
Mayoritas masyarakat KLU berada di pedesaan mestinya mendorong kebijakan Pemerintah KLU lebih inovatif bagi percepatan pembangunan masyarakat desa. Hal tersebut mencakup pelayanan kesehatan, ekonomi, pertanian dan infrastruktur yang memadai.
“Sehingga nantinya tidak ada lagi desa-desa yang berpredikat miskin atau desa tertinggal. Demi percepatan pembangunan di desa, maka sangat dibutuhkan peningkatan sarana dan prasarana kelembagaan desa dan peningkatan kompetensi (SDM) aparat desa demi mendukung percepatan pelayanan masyarakat secara lebih berkualitas,” ujarnya.
Pada Bidang Pertanian dan Perekonomian, lanjut Hakamah, pedesaan menjadi salah satu ciri mayoritas wilayah di KLU. Kehidupan mayoritas masyarakatnya sangat tergantung pada sektor agraris, sehingga diperlukan perhatian ekstra pemerintah daerah, melalui keberpihakan anggaran yang mendukung petani, peternak, nelayan, hingga buruh tani.
“Upaya meningkatkan kesejahteraan petani harus dilakukan dari hulu sampai hilir yaitu dengan memberikan kemudahan berusaha atau berproduksi di bidang pertanian. Upaya ini mesti diikuti dengan penyediaan bibit/ benih unggul yang cukup, terjangkau dan terjaga kualitasnya serta mudah didapat, menjamin para petani leluasa mendapatkan pupuk “bersubsidi” dengan tidak mentolerir terjadinya penimbunan dan kelangkaan.”
“Selanjutnya petani perlu diberikan kemudahan untuk memperoleh modal usaha (produksi) serta bantuan alat-alat Pertanian,” tambahnya.
Di samping itu, Pemda juga diingatkan untuk fokus dalam menjaga stabilitas harga pangan produksi pertanian agar tetap “menguntungkan” pada saat musim panen dan sesudahnya. Pemda harus memperhatikan perilaku pasar yang tidak menguntungkan petani melalui keterlibatan tengkulak dan spekulan.
Sementara, Kegiatan usaha/ ekonomi yang juga sangat perlu mendapatkan perhatian serius adalah pemberdayaan sektor UMKM yang sangat menyerap tenaga kerja secara massif dan secara riil turut menggerakkan aktifitas ekonomi masyarakat. Produk-produk ekonomi kreatif lokal yang dihasilkan para pelaku UMKM masih terkendala oleh terbatasnya jaringan pemasaran keluar daerah, sehingga dibutuhkan kepedulian dan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu dan mendukung secara penuh agar bisa melakukan penetrasi pasar secara lebih luas.
“Selanjutnya, bermunculannya desa-desa wisata perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan secara serius, terutama terkait dengan promosinya kepada publik, sehingga memunculkan peluang ekonomi di tengah masyarakat,” demikian Hakamah. (ari)


