Oleh: IB Windia Adnyana, Staf Pengajar di Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Udayana.
Suatu ironi tajam kini tersaji dari gemerlap pariwisata Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara. Di satu sisi, ada kebutuhan rakyat yang begitu mendesak akan air bersih. Di sisi lain, ada upaya pemerintah daerah menjawab kebutuhan itu melalui inovasi, namun kini justru berujung pada denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengolahan air laut (SWRO) yang diputus pada tahun 2017 ini, jika dilihat sekilas, tampak seperti kasus penegakan hukum persaingan usaha yang biasa. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, kasus ini sejatinya bukanlah sekadar cerita tentang tender, melainkan potret gamblang dari suatu ‘tragedi implementasi’—sstu fenomena di mana niat baik kebijakan dari pusat gagal mendarat dengan selamat di realitas lapangan daerah.
Kasus ini adalah studi kasus sempurna tentang bagaimana regulasi yang kompleks dan dirancang secara top-down dapat menjadi jerat bagi aparat daerah yang berada di garda terdepan pembangunan.
Asimetri Visi dan Kapasitas
Pemerintah pusat, melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),
mendorong daerah untuk proaktif dan inovatif. Tujuannya mulia: mengatasi keterbatasan APBD untuk proyek-proyek vital. Namun, dorongan ini seringkali tidak diimbangi dengan pemahaman bahwa kapasitas di setiap daerah tidaklah seragam.
Di Lombok Utara pada 2017, KPBU adalah suatu “barang baru”. Fakta persidangan mengungkap bagaimana panitia pengadaan “tidak tahu sama sekali” tentang kerumitan skema ini. Mereka dihadapkan pada persimpangan antara Peraturan Presiden yang lama dan familiar dengan Perpres baru yang canggih namun asing. Keputusan yang mereka ambil, meski secara prosedural keliru, lebih mengindikasikan kebingungan teknis ketimbang niat jahat (mens rea).
Pengakuan jujur aparat ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai bukti kelalaian, tetapi sebagai sinyal darurat tentang adanya asimetri yang berbahaya antara ekspektasi pusat dan kapasitas riil di daerah.
Labirin Birokrasi yang Menghukum
Keterbatasan kapasitas ini diperparah oleh labirin perizinan yang harus ditempuh. Untuk satu proyek, pemerintah daerah dan mitranya diwajibkan mengurus belasan izin yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah. Sistem ini menuntut kapasitas koordinasi dan navigasi birokrasi yang setara dengan kementerian.
Ketika aparat daerah—dengan segala keterbatasan sumber daya dan pemahamannya—gagal menavigasi labirin ini secara sempurna, sistem secara otomatis melabeli mereka sebagai “pelanggar”. Padahal, bisa jadi mereka hanyalah korban dari suatu desain sistem yang tidak realistis dan tidak membumi.
Dari kacamata hukum persaingan usaha murni, KPPU tentu bertindak sesuai mandatnya dengan melihat akumulasi kesalahan prosedur. Namun, memotret kasus ini hanya dari lensa prosedural akan membuat kita kehilangan gambaran yang lebih besar: risiko sistemik yang dapat mematikan inovasi di seluruh Indonesia.
Momentum untuk Perubahan Paradigma
Jika kasus seperti di Lombok Utara berakhir hanya dengan sanksi tanpa evaluasi kebijakan yang mendasar, pesan yang akan diterima oleh pemerintah daerah lain di seluruh negeri adalah:
“Jangan ambil risiko. Jangan berinovasi. Jalankan saja program rutin yang aman.”
Ini tentu bukan yang kita inginkan. Pembangunan Indonesia membutuhkan daerah-daerah yang berani mengambil terobosan.
Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat, khususnya Bappenas dan kementerian terkait, untuk mengubah paradigma.
Pertama, regulasi skema-skema pembangunan yang kompleks seperti KPBU harus dirancang dengan prinsip adaptif dan aplikatif, disertai petunjuk teknis yang sangat jelas dan mudah dipahami.
Kedua, asistensi teknis proaktif harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap peluncuran kebijakan baru. Pendampingan jangan hanya berupa sosialisasi satu arah, tetapi mentoring intensif dari tahap perencanaan hingga eksekusi.
Ketiga, perlu ada evaluasi dan simplifikasi alur perizinan lintas kementerian yang selama ini
menjadi momok bagi daerah dan investor. Pada akhirnya, tujuan negara hadir adalah untuk melayani. Jika aturan yang dibuat justru lebih banyak menghukum para pelayan publik di lapangan ketimbang memfasilitasi pelayanan itu sendiri, maka ada yang perlu kita perbaiki secara fundamental. Mari jadikan pelajaran pahit dari Lombok Utara sebagai titik awal untuk membangun jembatan sinergi yang sesungguhnya antara pusat dan daerah. (*)

