Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Desa (Kades) Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) AAP resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Jumat, 26 September 2025. AAP ditahan dalam kasus dugaan penjualan aset daerah di desa setempat. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Lobar di Kuripan.
Menyikapi penahanan Kades Bagik Polak ini, pihak Pemkab Lobar melalui Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD) masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Adhyaksa tersebut untuk langkah selanjutnya, apakah bersangkutan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala DPMD Lobar, Mahnan mengatakan baru mengetahui informasi penangkapan Kades Bagik Polak. Pihaknya pun perlu melihat status resmi besangkutan, jika sudah ada penetapan (tersangka) dari aparat penegak hukum nanti itu dikaji. Pihaknya perlu melihat ancaman tindak pidana yang disangkakan terhadap bersangkutan.
Hal ini, kata dia, nanti dikroscek apakah nanti diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. “Nanti kan ada pemberitahuan resmi (secara tertulis) ke kami, itu yang kita tunggu,” terangnya.
Pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dari kejaksaan sebagai dasar menindaklanjuti terkait langkah yang akan diambil terhadap bersangkutan.
Berdasarkan rilis resmi dari Kejari Mataram, bahwa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram pada hari Jumat tanggal 26 September 2026, pukul14.00 telah menetapkan AAP, Kades Bagik Polak, dan BMF, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lobar sebagai tersangka dalam perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar.
Tahun 2018, tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi yang terletak di Subak Karang Bucu Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar yang merupakan aset milik Pemkab Lobar yang sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program PTSL.
Dari permohonan itu tahun 2018, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Karena diketahui warga setempat maka terjadi demo keberatan ke kantor BPN Lobar. Tersangka AAP kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan tanggal 29 September 2019 oleh BPN Lobar. Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram muncul nama pemohon IWB, DKK yang mengaku ahli waris pemilik tanah tersebut menggugat tersangka AAP dan BPN Lobar atas objek yang telah dibatalkan.
Dalam persidangan perdata, pihak tersangka BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lobar sengaja tidak menghadiri sidang di Pengadilan atau tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan, sehingga mengakibatkan hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat dipengadilan tidak dilakukan.
Memanfaatkan kondisi tersebut tersangka AAP melakukan perdamaian dengan penggugat IWB, dkk dan menyerahkan tanah serta SHM No. 02669 kepada IWB, dkk. Dengan dasar akte perdamaian dari pengadilan, IWB menjual tanah itu kepada Sdr. MA. (her)

