Giri Menang (suarantb.com) – Selain berharap segera diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), para non-ASN di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) juga berharap gaji yang diterima bisa naik. Pasalnya, gaji yang mereka terima selama ini berkisar Rp760 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) mencapai Rp2.602.931.
Seorang non-ASN Lobar pada media ini menyampaikan harapan besarnya pada Pemkab agar segera diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu ini. Sebab daerah lain sudah diusulkan, bahkan prosesnya tahapan DRH. Sedangkan di kementerian tahap pengusulan sudah selesai.
Mereka juga bertanya-tanya, jika pengusulan melebihi waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Apakah, usulan pemerintah daerah masih bisa diterima atau tidak. Ia berharap ada kabar gembira dari Pemkab Lobar dalam hal ini Bupati dari hasilnya kunjungan ke Kemenpan RB.
Belum lama ini, Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini didampingi Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin konsultasi ke Kemenpan RB) terkait penanganan PPPK Paruh Waktu yang masuk database. “Saya ke Kemenpan RB konsultasi terkait penanganan PPPK Paruh Waktu yang masuk database,” katanya.
Terkait PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab telah melakukan langkah-langkah terukur melalui validasi data non-ASN Lobar secara keselurahan. Langkah validasi yang dilakukan ini disampaikan ke Kemenpan RB dan mendapatkan apresiasi dari kementerian terkait.
Bupati menyampaikan. kewenangan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi hingga tingkat bawah, sehingga langkah-langkah inilah yang dilakukan Pemkab. Hasil verifikasi ini akan disampaikan ke Kemenpan RB. Verifikasi in sangat penting agar yang berhak yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. “Itu yang kita harapkan,” imbuhnya.
Ia pun meminta kepada seluruh pegawai Pemkab Lobar yang masuk database PPPK Paruh Waktu untuk bersabar. Pemkab pasti akan menyelesaikan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Gaji Non-ASN Lobar
Sementara itu, Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan Pemda menganggarkan pada beberapa tahun terakhir sekitar Rp36 miliar untuk gaji atau honor para tenaga non-ASN Lobar. “Angkanya sekitar Rp3 miliar per bulan, kalau tidak salah waktu itu (tahun-tahun sebelumnya), ” katanya.
Namun angka tahun ini, ia belum tahu persis karena ada pengurangan non-ASN Lobar yang diakomodir gajinya oleh pusat, karena lulus PPPK dan ASN, meski tidak semua PPPK ditanggung pusat.
Rata-rata gaji yang diterima para tenaga non-ASN itu di Lobar mencapai kisaran Rp750 ribu per bulan. Meski diakuinya ada juga tenaga non-ASN Lobar yang menerima Rp1 juta sesuai penempatan dan beban kerjanya. “Tapi kalau dirata-ratakan itu Rp750 ribu yang mereka terima,” tutupnya. (her)

