Selasa, Maret 10, 2026

BerandaEKONOMISiapkan Pejabat Penilai Aset Daerah, BPSDM NTB Gelar Diklat Appraisal Pertama

Siapkan Pejabat Penilai Aset Daerah, BPSDM NTB Gelar Diklat Appraisal Pertama

Mataram (Suara NTB) – Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan aset daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB menyelenggarakan diklat appraisal pertama di wilayah tersebut. Program ini merupakan hasil kerja sama antara BPSDM NTB dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan RI.

Kepala BPSDM NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini NTB belum memiliki pejabat penilai aset (appraisal officer) sendiri. Akibatnya, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kesulitan dalam melakukan proses penilaian dan penghapusan aset daerah, terutama yang sudah rusak atau tidak layak.

“Selama ini kalau butuh appraisal, kita harus datangkan tenaga dari luar daerah seperti Bali atau Denpasar, dan biayanya cukup besar. Maka, kami siapkan SDM internal agar ke depan kebutuhan ini bisa ditangani sendiri,” ujar Nelly, di Mataram.

Diklat appraisal ini menjadi salah satu program strategis yang digagas sejak Baiq Nelly dilantik sebagai Kepala BPSDM oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal. Program pelatihan dijadwalkan selesai pada Desember 2025, dengan tahapan: 1 bulan pelatihan kelas, 2 bulan magang lapangan dan 1 bulan uji kompetensi oleh Kementerian Keuangan.

Peserta yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pejabat penilai aset resmi.

“Setelah magang, peserta wajib ikut uji kompetensi. Jika lulus, baru bisa mendapat SK dari Kemendagri dan mulai bertugas,” jelas Nelly.

Untuk tahap awal, peserta diklat berasal dari OPD yang mengelola aset dalam jumlah besar, seperti: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Provinsi NTB.

Meski kapasitas kelas terbatas — hanya menampung sekitar 30 orang — tahun ini tercatat ada 8 peserta yang lulus, melebihi angka rata-rata kelulusan sebelumnya yang hanya sekitar 6 orang. “Alhamdulillah, tahun ini yang lulus lebih banyak. Ke depan, OPD lain juga akan diberi kesempatan ikut, sesuai kebutuhan dan kuota kelas yang tersedia,” ungkap Nelly.

Dengan adanya pejabat penilai aset bersertifikat di NTB, pemerintah daerah tidak lagi bergantung pada tenaga ahli dari luar provinsi. Ini akan berdampak pada: Efisiensi anggaran dalam proses appraisal, Percepatan penghapusan aset tidak layak dan Peningkatan kemandirian OPD dalam mengelola aset secara professional.

“Jika provinsi sudah punya tenaga appraisal, kabupaten/kota pun bisa meminta bantuan. Yang penting, NTB sudah mandiri dulu,” tambahnya. BPSDM NTB menargetkan peningkatan jumlah ASN tersertifikasi sebagai pejabat penilai aset daerah pada tahun 2026. Tujuannya agar setiap OPD memiliki minimal satu tenaga appraisal yang kompeten, demi mendukung pengelolaan aset secara efektif, transparan, dan akuntabel. (bul)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO