spot_img
Minggu, Desember 28, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEDPRD NTB Soroti Anggaran BTT Rp500 Miliar

DPRD NTB Soroti Anggaran BTT Rp500 Miliar

Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB menyoroti penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp500 miliar di dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim mengatakan, pihaknya melalui partai telah menyampaikan keberatan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2025. Terutama terhadap komponen belanja daerah, yakni BTT dan penyertaan modal pada PT Gerbang NTB Emas (GNE).

“Keberatan kami khususnya pada BTT dan komponen pengeluaran pembiayaan daerah kepada BUMD perusahaan daerah PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebesar Rp8 miliar,” ujar anggota Komisi VI DPRD NTB ini, Senin, 29 September 2025.

Ia menilai penggunaan anggaran BTT pada postur APBD tidak disertai dengan data realisasi yang komprehensif serta tanpa data pendukung yang jelas. Padahal, penggunaan BTT seharusnya khusus untuk keadaan darurat, seperti bencana alam, bencana non-alam. Bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, atau untuk mendanai keperluan mendesak dan mengakibatkan kerugian. Serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Namun, kenyataannya, Gubernur NTB menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran yang dua kali menggeser anggaran BTT.  Di mana, pergeseran pertama sebesar Rp130 miliar dan pergeseran kedua Rp210 miliar. Alhasil, sisa anggaran BTT tinggal Rp160 miliar. Sementara jumlah total BTT Rp500 miliar di APBD 2025, dengan penggunaan berjumlah Rp484 miliar lebih, sehingga sisa dana BTT di APBD Perubahan berjumlah Rp16 miliar lebih.

“Kami menilai rincian penggunaan dana tersebut belum pernah dilaporkan Gubernur secara transparan kepada DPRD. Padahal, hal ini diperlukan dalam rangka pengawasan sebagai satu entitas pemerintahan yang setara. Apalagi, dana BTT yang tidak dilaporkan secara transparan akan rentan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Selain Abdul Rahim, Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhamad Aminurlah juga mempertanyakan hal yang sama soal penggunaan BTT mencapai Rp500 miliar. Pasalnya, anggaran tersebut disebut hampir sepenuhnya terserap, namun belum ada laporan rinci mengenai peruntukannya.

“Tingginya serapan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Hingga hari ini kita belum memperoleh laporan rinci dan transparan mengenai mekanisme penggunaan anggaran tersebut, untuk apa saja dialokasikan, serta sejauh mana urgensinya benar-benar sesuai dengan semangat BTT,” ujar Anggota Banggar ini.

Menurutnya, BTT tidak boleh digunakan secara bebas untuk belanja yang tidak terencana. Instrumen fiskal ini hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak.

“BTT bukan ruang bebas bagi belanja yang tidak terencana, melainkan instrumen fiskal yang harus dipertanggungjawabkan secara penuh, baik di depan DPRD maupun di hadapan masyarakat,” lanjutnya.

Dia menegaskan, pemerintah daerah wajib menyajikan laporan yang jelas, terukur, dan terbuka kepada publik agar keraguan masyarakat tidak semakin berkembang. Transparansi menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal daerah.

“Dengan begitu, dana sebesar itu benar-benar menghadirkan manfaat yang nyata, serta tidak lagi menjadi catatan berulang dari tahun ke tahun yang menodai kredibilitas pengelolaan APBD kita,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan perubahan APBD tahun 2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjawab dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta tantangan global yang terus bergerak.

Ia juga menyadari adanya perbedaan pendapat, namun menekankan bahwa semangat untuk mencapai kesepakatan demi kepentingan masyarakat NTB selalu mendominasi.

Meski APBD Perubahan telah disetujui, Badan Anggaran DPRD NTB tetap memberikan catatan terkait penggunaan BTT dan penyertaan modal untuk PT GNE.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD menegaskan pengalokasian BTT harus dapat dipertanggungjawabkan, baik di hadapan DPRD maupun kepada masyarakat.

Sementara penyertaan modal kepada PT GNE, menurut Banggar, wajib menjamin adanya manfaat nyata bagi masyarakat NTB dengan dilandasi business plan yang terukur, serta audit independen sehingga penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. (era/ant)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO