Giri Menang (Suara NTB) – Keluarga almarhum Brigadir Esco Paska Rely yang hadir menyaksikan rekonstruksi atau reka ulang adegan dugaan kasus pembunuhan di rumah korban sangat kecewa, lantaran tersangka R menolak reka adegan di lokasi penemuan mayat suaminya. Tersangka R hanya bersedia rekonstruksi di dalam rumahnya saja. Sedangkan di lokasi penemuan mayat, reka ulang diperankan oleh peran pengganti.
Samsul Herawadi, orang tua korban Brigadir Esco menyampaikan kehadiran keluarga besar menyaksikan rekonstruksi sejak pagi sekitar pukul 09.00. Mereka berdatangan ke lokasi meskipun tanpa diberitahu pihak keluarga. “Keluarga yang datang ini Kita tidak kasih tahu, mungkin tahunya dari medsos, mereka datang insiatif sendiri,” kata dia.
Ia mengaku kecewa lantaran tidak diberitahu resmi soal rekonstruksi ini oleh pihak kepolisian. Â Diakuinya tidak ada pemberitahuan resmi ke keluarga dan kuasa hukum. Biasanya, pihak keluarga diberitahukan melalui surat perihal perkembangan penanganan kasus ini. “Tadi malam kuasa hukum yang kasih tahu (kami) dia pun tidak dikasih surat, dia dikontak kejaksaan baru dia tahu. Padahal pihak Polres akan memberitahu akan ada rekonstruksi. Biasanya ada perkembangan baru, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau apa kami disurati, tapi rekon ini tidak ada surat,”imbuhnya.
Terlebih lagi yang membuat keluarga kecewa dan bertanya-tanya, sebelum selesai rekontruksi tersangka dibawa pergi. Tersangka R menolak rekonstruksi di lokasi penemuan mayat korban. Rasa kecewa tidak saja dirinya namun segenap keluarga dan masyarakat yang hadir. “Apa alasan tersangka dibawa balik?,” tanyanya.
Namun terkait hasil rekonstruksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum sebab pihaknya juga tidak ikut masuk menyaksikan. Â Akan tetapi Ia meyakini dalam kasus pembunuhan anaknya ini, tersangka tidak sendiri dalam melakukan tindakannya. Namun ia dibantu oleh orang lain. Karena melihat posisi jenazah berada belasan meter dari rumahnya yang juga jadi tempat rekonstruksi.
Sementara itu, AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, membenarkan adanya penolakan tersangka melakukan rekonstruksi di lokasi penemuan jenazah korban.
“Tersangka dihadirkan, bersama saksi-saksi yang lain. Namun, kalau yang bersangkutan menolak itu hak tersangka.” kata Catur.
Penolakan ini didasarkan pada alibi Briptu RS yang mengaku tidak berada di lokasi penemuan jenazah saat peristiwa itu terjadi. Untuk mengatasi hambatan ini dan memastikan rangkaian 50 adegan lengkap tersusun secara utuh, penyidik memutuskan untuk menggunakan peran pengganti di adegan yang ditolak. Dengan adanya penolakan ini, proses hukum kini menyajikan dua versi cerita yang berbeda, yakni versi penyidik berdasarkan temuan di lapangan dan versi tersangka berdasarkan alibi yang dipertahankan.
Di tengah riuhnya proses rekonstruksi, tim penasihat hukum Briptu RS, Lalu Armayadi, secara terbuka menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Lalu Armayadi menilai penetapan tersebut terasa terlalu temporer dan tidak proporsional. “Yang jelas klien kami terlalu temporer,” ujar Lalu Armayadi tegas, menanggapi penetapan status itu. “Terlalu cepat untuk dijadikan tersangka.”sambungnya.
Menyikapi hal ini, tim Lalu Armayadi kini sedang mengintensifkan persiapan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, dengan praperadilan sebagai langkah terdekat. “Kami masih mengumpulkan, berdiskusi, menganalisa apa yang berpotensi untuk kami melakukan upaya hukum,” jelasnya memastikan segala upaya hukum akan dilakukan yang paling dekat adalah praperadilan.
Kuasa hukum ini juga secara mengejutkan mengarahkan pandangan pada kemungkinan adanya tindak pidana pembunuhan, bukan bunuh diri. “Lebih potensinya mungkin dibunuh,” ujar Armayadi, sambil menegaskan bahwa kliennya tidak berani menduga-duga karena tidak melihat langsung peristiwa tersebut. (her)


