spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARAT2026, Transfer Daerah Lobar Turun Jadi Rp1,3 Triliun

2026, Transfer Daerah Lobar Turun Jadi Rp1,3 Triliun

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini menyampaikan draft KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam draft KUA PPAS ini, Bupati menyampaikan perkiraan besaran pengurangan anggaran Dana Transfer ke daerah sebesar Rp305 miliar. Akibatnya proyeksi dana transfer tahun 2026 pun turun dari sebelumnya APBD 2025 sebesar Rp1 triliun 611 miliar lebih, namun di tahun 2026 dialokasikan hanya Rp1,306 triliun.

Bahkan, beberapa item pendapatan transfer pusat yang dapat dikelola atau selama ini menjadi andalan pemerintah daerah juga kosong, seperti DAU PPPK, Bidang Infrastruktur dan insentif fiskal.

Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini dalam penyampaiannya mengatakan Pemkab Lobar dihadapkan pada kondisi yang sangat berat, dimana pada Tahun Anggaran 2026 Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan yang signifikan. Jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Pusat Tahun Anggaran 2025 ini, yaitu minus atau menurun hingga sebesar Rp305 miliar lebih.

“Sebelumnya di tahun 2025 ini, alokasi pendapatan transfer pusat kita sebesar Rp1,611 triliun, namun di tahun 2026 dialokasikan hanya Rp1,306 triliun. Penurunan tersebut bahkan terjadi pada item-tem pendapatan transfer pusat yang dapat dikelola atau selama ini menjadi andalan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatankegiatan pelayanan dasar,” jelasnya.

Ia merinci berapa item yang dipangkas, seperti DBH Pusat pada Tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp96 miliar lebih, namun pada Tahun 2026 dialokasikan hanya sebesar Rp26 miliar lebih, atau turun sebesar Rp69 miliar lebih. DAU pada Tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp1,3  triliun, namun pada Tahun 2025 hanya dialokasikan sebesar Rp847 miliar lebih, atau turun sebesar Rp155 miliar lebih dengan komposisi, DAU bebas sebelumnya dialokasikan sebesar Rp888 miliar lebih, tahun 2026 hanya sebesar Rp825 miliar atau turun Rp62 miliar lebih.

DAU Bidang Pendidikan sebelumnya dialokasikan sebesar Rp67 miliar lebih, dan pada tahun 2026 hanya dialokasi sebesar Rp6 miliar lebih, atau turun Rp60 miliar lebih. DAU Bidang Kesehatan sebelumnya dialokasikan sebesar Rp41 miliar lebih, tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp14 miliar lebih, atau turun sebesar Rp26 miliar lebih. “Dan DAU bidang Infrastruktur dan PPPK sebelumnya dialokasikan sebesar Rp12 miliar lebih, ditahun 2026 tidak dialokasikan sama sekali atau 0,” bebernya.

Pada item DAK Fisik di APBD Murni Tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp98 miliar lebih, selanjutnya pasca kebijakan efisiensi dikurangi menjadi sebesar Rp51 miliar lebih, dan pada Tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp1 miliar lebih, atau turun sebesar Rp50 miliar lebih dari alokasi di Perubahan APBD.

“Selain itu insentif fiskal pada Tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp16 miliar lebih, namun pada tahun 2026 tidak dialokasikan sama sekali,” ujarnya.

Termasuk Dana Desa pada Tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp140 miliar lebih, namun pada tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp120 miliar lebih atau turun sebesar Rp20 miliar lebih.

Menyikapi hal tersebut, Bupati menegaskan. pihaknya telah mengoptimalkan pendapatan dari PAD, tentunya dengan memperhatikan trend dan potensi-potensi yang ada saat ini. Dengan hasil perhitungan-perhitungan yang telah dilakukan, dimana kenaikan PAD non BLUD yang realistis dapat dilakukan hanya sebesar Rp40 miliar lebih, dan meski kenaikan PAD tersebut telah tumbuh hampir 100 persen dibandingkan rata-rata kenaikan tahun sebelumnya. Namun kenaikan tersebut masih jauh dari harapan untuk menutupi pengurangan alokasi pendapatan transfer pusat yang telah ditetapkan.

Bupati juga menyampaikan gambaran umum postur anggaran yang ada pada Rancangan KUA-PPAS tahun 2026. Di mana pendapatan daerah, dianggarkan sebesar Rp1,9 triliun lebih. Belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp2,26 miliar. Pembiayaan daerah, berupa penerimaan pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp28 miliar lebih.

Kondisi rancangan struktur anggaran tersebut, juga berdampak terhadap pemenuhan alokasi belanja yang menjadi target seluruh pemerintah daerah pada tahun 2027, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022, yang diarahkan untuk menekan alokasi belanja pegawai dan meningkatkan alokasi belanja infrastruktur. (her)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO