Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaNTBSUMBAWA37 Calon PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Dipastikan Gugur

37 Calon PPPK Paruh Waktu di Sumbawa Dipastikan Gugur

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumbawa memastikan sebanyak 37 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu gugur karena tidak kunjung melengkapi berkas persyaratan.

“Dari 37 orang itu, satu orang menyatakan diri mundur sedangkan sisanya tidak melengkapi berkas persyaratan sehingga mereka dianggap mengundurkan diri,” kata Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Rabu, 1 OKtober 2025.

Serahlihuddin meyakinkan, ketika calon PPPK paruh waktu tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) maka sudah dianggap mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti alasan mereka tidak mengisi DRH tersebut.

“Kan batas untuk pengisian DRH tanggal 20 September sementara untuk batas waktu pengusulan NIP tanggal 30 September dan 37 orang itu tidak kunjung melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bagi mereka yang tidak mengisi DRH akan langsung terbaca di aplikasi BKN dan secara otomatis langsung dinyatakan gugur. Pihaknya sebenarnya sudah memberikan waktu bagi mereka untuk melengkapi berkas persyaratan tetapi tidak kunjung dilakukan.

“Ketika mereka tidak melengkapi berkas persyaratan maka akan langsung terbaca di sistem sehingga secara otomatis langsung dinyatakan gugur sebagai PPPK paruh waktu,” terangnya.

Disinggung terkait kapan para calon PPPK paruh waktu dianggap, Serahlihuddin mengaku masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Daerah hanya sebatas mengusulkan saja nanti BKN yang akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Data yang kita usulkan ini akan diverifikasi oleh BKN, kalau bahannya sesuai maka akan langsung ditetapkan dalam pertimbangan teknis BKN sebagai persetujuan,” ujarnya.

Namun jika dokumen yang diusulkan itu tidak sesuai, maka BKN akan mengembalikan ke daerah untuk dilakukan perbaikan ulang. Salah satunya dengan melengkapi apa yang masih kurang untuk tahapan lebih lanjut.

“Kalau untuk jadwal pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu, kami masih menunggu dari BKN. Waktunya pun belum ada, karena sifatnya kita hanya menunggu,” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO