spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADPRD Dorong Eksekutif Segera Ajukan Raperda Perubahan RTRW

DPRD Dorong Eksekutif Segera Ajukan Raperda Perubahan RTRW

Tanjung (Suara NTB) – Pembangunan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin massif. Di tengah peningkatan fisik infrastruktur khususnya sarana milik privat (individu/perusahaan), Pemda Lombok Utara belum melakukan penyesuaian kebijakan Tata Ruang. Hal tersebut dikhawatirkan memicu kerawanan pelanggaran maupun konflik kepentingan terhadap penggunaan ruang publik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Hasmar, ST., Minggu, 5 Oktober 2025, mengingatkan Pemda Lombok Utara segera mengajukan draf Raperda Perubahan RTRW. Pasalnya, RTRW tahun 2011 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian, maupun aspek regulasi di atasnya mencakup RTRW Provinsi dan RTRW Nasional.

“RTRW 2011 tidak relevan lagi. Banyak perubahan yang harus disesuaikan. Investasi yang berkembang di Lombok Utara rentan memicu konflik dengan masyarakat jika tidak segera diatur oleh RTRW terbaru,” ungkap Darmaji.

Politisi Golkar KLU ini mencontohkan, sejumlah aspek yang harus dilakukan penyesuaian mencakup; luas kawasan peruntukan industri, luas hutan adat, luas lahan investasi tambak udang, penggunaan roi pantai di obyek investasi perhotelan, hingga status administrasi desa yang masuk dalam wilayah perkotaan.

“Wilayah desa yang masuk dalam status Perkotaan Tanjung mencakup Desa Tanjung, Jenggala, Gondang dan Genggelang. Namun dengan kondisi terkini, desa yang identik ke dalam wilayah Kota bukan Genggelang tetapi desa hasil pemekaran, Segara Katon,” terangnya.

Menurut Darmaji, tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak mendorong eksekutif mengajukan draf Raperda Perubahan. Kendati pada periode DPRD sebelumnya sudah pernah dibahas, kenyataannya belum dapat difinalkan.

Oleh karenanya, Fraksi Golkar Lombok Utara, kata dia, termasuk salah satu Fraksi yang getol menyuarakan Raperda RTRW dapat dituntaskan tahun 2026 mendatang.  “Sadar atau tidak, paradoks pembangunan di Lombok Utara sudah terjadi. Roi pantai di beberapa tempat menjadi objek konflik pariwisata dengan nelayan, tanah-tanah untuk pertanian berkelanjutan mulai mengalami alih fungsi.  Kalau tidak segera kita atur, saya khawatir, akan semakin banyak masalah tata ruang yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, saat menghadiri pertemuan dengan Kelompok Tani Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pelopor, Desa Gondang, Darmaji mendapati kekhawatiran alih fungsi lahan produktif menjadi beton. Dalam setahun terakhir 2024-2025, tercatat sekitar 30 hektar lahan tanam padi telah berubah menjadi area private (perusahaan) maupun sarana publik.

“Data BPS mencatat Lahan Baku Sawah (LBS) telah berkurang 10 persen atau 30 hektar. Luas lahan sawah Gondang yang awalnya sekitar 300 hektar pada tahun 2024 menjadi 270 hektar pada tahun 2025. Tentu, kita tidak ingin peralihan ini mengancam ketahanan pangan di daerah kita,” tegasnya.

Darmaji menambahkan, imbas dari investasi masyarakat yang membangun penginapan, gudang, tempat usaha pertokoan dan perumahan warga, dapat menambah alih fungsi dalam beberapa tahun mendatang. Terutama jika Pemda lamban menyelesaikan Raperda RTRW dan Raperda LP2B. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO