Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan penataan terhadap kawasan kumuh Pantai Jempol segera dilakukan. Bahkan Sumbawa merupakan satu-satunya di NTB yang menerima program tersebut.
“Jadi, ada beberapa kabupaten/kota yang akan kita tangani kawasan kumuh tahun ini salah satunya di Rokan Hulu Riau, di Padang ada dua di Kota Padang dan Kabupaten Damas Raya dan Sumbawa di Pantai Jempol,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur saat kunjungannya di Sumbawa, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia melanjutkan, banyak usulan dari kabupaten/kota untuk penataan kawasan kumuh, tetapi karena anggarannya terbatas sehingga tidak semua bisa ditangani. Apalagi kebijakan menteri saat ini jika di satu lokasi sudah ditangani APBN maka APBN yang lain akan diarahkan ke lokasi lain.
“Jika di Jempol ini akan ditangani kawasan kumuh dan sanitasi maka tidak ada program pusat lainnya yang bisa digelontorkan di lokasi yang sama,” ucapnya.
Ia berharap kepada pemerintah untuk bisa mengawasi pelaksanaan program yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan). Sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan diharapkan penataan Jempol ini bisa tuntas tepat waktu.
Di penataan kawasan kumuh tersebut lanjutnya ada beberapa proyek akan dilaksanakan yakni pembangunan drainase sepanjang 1.405 meter. Pembangunan jalan lingkungan sepanjang 1. 411 meter, jalan pedestrian 1. 405 meter dan sanitasi sebanyak 90 unit rumah.
“Total luas kawasan yang akan kita tangani sebesar 18,23 hektare dan kami berharap setelah kawasan itu di revitalisasi agar bisa dijaga dan dirawat sehingga asas manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu yang lama,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, berharap pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan jempol ini bisa segera tuntas. Sehingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi bisa merasakan manfaatnya.
“Karena di lokasi itu nantinya ada pedestrian maka kami berharap pekerjaan ini bisa segera tuntas sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ucapnya.
Pemerintah pun berharap kepada masyarakat untuk menjaga aset itu dengan sebaik-baiknya dan dalam pelaksanaan pembangunan tidak boleh ada gangguan. Sehingga asas manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Tidak ada boleh gangguan dalam pelaksanaan proyek penataan Jempol ini karena masyarakat yang paling dirugikan nantinya. Kami berharap masyarakat bisa mendukung program tersebut dalam upaya pemerintah pengentasan kawasan kumuh,” tukasnya.
Pastikan Kesiapan Pelepasan Aset
Pemkab memastikan kesediaanya untuk menyerahkan aset tanah di lokasi penataan kawasan Jempol ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BPPPKP) Nusa Tenggara 1 untuk proses lebih lanjut.
“Terkait penyerahan aset dan seterusnya kita siap proses, karena kita juga sudah memiliki pengalaman di penataan kawasan Lempeh- Brang Biji (Lembi) untuk proses penataan lebih lanjut sekaligus pemeliharaan,” kata Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia melanjutkan, kesiapan pemerintah tersebut dilakukan karena nanti akan menjadi bahan pertanggungjawaban di bagian pemeliharaan. Pemerintah pun memastikan apa yang menjadi kebutuhan dalam penataan jempol lanjutan tersebut akan disiapkan.
“Kami akan siapkan apapun yang dibutuhkan, karena penataan jempol ini merupakan salah satu rencana pemerintah dalam mengintervensi kawasan kumuh yang ada,” tambahnya.
Suharmaji menyebutkan, penataan terhadap kawasan ini pada prinsipnya merupakan kelanjutan dari program sebelumnya di lokasi yang sama. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan sektor pariwisata di lokasi tersebut terutama bagi masyarakat yang berada di dalam kota Sumbawa.
“Jadi, penataan yang kita lakukan supaya sektor wisata unggulan kita terus menggeliat sekaligus menekan kawasan kumuh di Sumbawa,” tambahnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan sepanjang 450 meter itu dihajatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Terlebih lagi jika penataan tersebut sudah selesai dilakukan maka kendaraan besar tidak akan diperbolehkan melintas untuk menekan terjadinya kerusakan.
“Jadi, kendaraan yang boleh melintasi jalan tersebut akan kita batasi hanya sepeda dan sepada listrik saja sehingga perekonomian masyarakat setempat akan lebih lebih menggeliat,” tukasnya. (ils)

