spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaBIMADiduga Jual Sabu di Desa Mawu, Pasutri dan Seorang Pria Diciduk Polisi

Diduga Jual Sabu di Desa Mawu, Pasutri dan Seorang Pria Diciduk Polisi

Kota Bima (Suara NTB) – Nekat menjual sabu di tengah gencarnya operasi pemberantasan narkotika, sepasang suami istri dan seorang pria asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap ketiganya dalam operasi tangkap tangan di Desa Mawu, pada Selasa (7/10/2025).

Tiga pelaku itu masing-masing NU (53), AA (43), dan HU (44). Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan kecil pengedar sabu yang juga ikut menikmati barang haram tersebut. Saat digerebek, ketiganya sedang asyik mengisap sabu di salah satu rumah di Desa Mawu.

Tim yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan melakukan penggeledahan.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., menjelaskan, dari penggeledahan di rumah NU, petugas menemukan 29 poket sabu seberat bruto 5,87 gram. Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok merek Surya.

“Selain sabu, kami juga menyita satu bong, dua korek api, satu pipet sendok, satu sumbu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp250 ribu,” jelas AKP Malaungi, Rabu (8/10/2025).

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah AA di Dusun Tengge Dua, Kecamatan Ambalawi. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 14 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Esse.

“Dari rumah AA, kami juga mengamankan satu alat hisap, dua kaca, dua pipet sendok, tiga handphone, dan uang tunai Rp350 ribu,” tambah Malaungi.

Seluruh barang bukti dan tiga tersangka kini berada di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas kecamatan yang memasok barang dari luar wilayah.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Bima Kota. Peredaran sabu ini merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.

Ia memastikan Sat Resnarkoba akan terus mengintensifkan operasi hingga ke pelosok desa. “Kami akan sikat sampai ke akar-akarnya. Kami juga minta masyarakat berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Penangkapan tiga pelaku ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dalam sepekan terakhir, polisi sudah menggagalkan beberapa upaya peredaran sabu di tingkat desa. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO