Giri Menang (Suara NTB) – Tantangan birokrasi Pemkab Lombok Barat (Lobar) di depan mata, mengingat adanya rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai berlaku pada awal tahun depan. Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengegaskan, evaluasi kinerja akan menjadi tolok ukur utama kelanjutan karir pejabat di Lombok Barat dalam proses merger OPD tersebut.
LAZ juga mengingatkan tak kalau penting soal integritas dan loyalitas. “Di akhir Desember ada 5 OPD yang dilebur, begitu OPD-nya dilebur. Maka lima Kepala OPD akan kehilangan tempatnya. Penilaian ini berbasis kinerja, berbasis kompetensi. Itu harus diperhatikan. Semua memiliki peluang sama untuk kena di posisi lima terbawah,” jelasnya, memberikan peringatan keras akan konsekuensi dari kinerja yang tidak optimal.
Bupati Lobar menegaskan bahwa pengisian jabatan murni didasarkan pada profesionalisme. Ia memastikan tidak ada intervensi politik maupun kedekatan dalam penentuan pejabat.
‘’Ini murni hasil assessment dan loyalitas dan integritas dari kami Bupati dan Wabup. Assessment murni penilaian Pansel, tidak ada intervensi dari siapapun,’’ jaminnya.
Secara khusus LAZ memberikan catatan terkait pentingnya integritas dan loyalitas. Ia mengisyaratkan bahwa faktor moralitas dan kesetiaan terhadap pimpinan dapat menjadi penentu, terutama bagi pejabat di posisi yang sangat menantang. Kalau kata dia, hasil assessment kurang, maka akan diambil dari integritas dan loyalitas.
“Karena itu penting. Saya tidak pakai pendekatan apapun, pendekatan politik tidak dan pendekatan kedekatan juga tidak,’’ jelasnya.
LAZ menekankan kembali komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan loyal terhadap cita-cita pembangunan Lobar. Sebagai informasi, merger lima OPD di Lobar adalah penggabungan lima OPD menjadi OPD yang lebih sedikit, bertujuan untuk efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja.
Lima OPD yang bergabung adalah Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dengan Tata Ruang dengan Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akan dipecah. Kebijakan ini juga berpotensi membuat puluhan pejabat kehilangan jabatan yang akan diarahkan ke jabatan fungsional sebagai solusinya. (her)



