Bima (Suara NTB) – Kecelakaan ganda di ruas jalan Desa Ngali–Desa Monta, Kabupaten Bima, menelan dua korban jiwa dan membuat dua korban lainnya kritis. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., membenarkan kecelakaan tersebut. Ia menyebut, peristiwa itu melibatkan dua sepeda motor dari arah berlawanan, yakni Honda CRF dan Honda PCX. Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kecelakaan terjadi di jalan utama yang minim penerangan. Dua orang meninggal dunia dan dua lainnya kritis,” ujar Putu Agus, Senin (20/10/2025).
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda CRF yang dikendarai MS (14), warga Desa Ngali, melaju dari arah Ngali menuju Monta dengan kecepatan tinggi, sekitar 80 kilometer per jam. Di saat bersamaan, Honda PCX yang dikendarai MR (17), warga Desa Lido, melaju dari arah berlawanan. MR berboncengan dengan dua orang, masing-masing berinisial S dan L.
“Sesampainya di lokasi kejadian, motor CRF diduga kehilangan kendali dan melebar ke jalur kanan. Benturan keras pun tak terhindarkan. Bagian depan kedua motor saling menghantam di jalur utara, membuat seluruh pengendara dan penumpang terpental ke badan jalan,” paparnya.
MS, pengendara CRF, mengalami luka parah di kepala dan wajah hingga meninggal dunia di lokasi. Sedangkan MR, pengendara PCX, mengalami luka robek di dagu dan telinga serta patah tangan kiri. Nyawanya tak tertolong. “Sementara dua penumpang Honda PCX, yakni S dan L, mengalami luka serius di kepala dan tubuh. Keduanya tidak sadarkan diri dan kini dirawat intensif di RSUD Bima,” sebutnya.
Hasil olah TKP sementara menunjukkan, kedua motor melaju dengan kecepatan tinggi tanpa penerangan jalan yang memadai. Kondisi jalan yang gelap membuat pengendara sulit mengontrol laju motor. Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Faktor utama kecelakaan diduga karena kecepatan tinggi dan kurangnya penerangan jalan. Selain itu, para pengendara masih berstatus pelajar,” jelas Kasatlantas.
Unit Gakkum Satlantas Polres Bima telah mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama pelajar, agar tidak mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin resmi dan tanpa perlengkapan keselamatan.
“Kami terus melakukan edukasi tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Putu Agus. (hir)


