Giri Menang (Suara NTB) – Pemutusan kontrak non-ASN non-database, termasuk tenaga guru atau pendidik di Lombok Barat (Lobar) secara resmi diberlakukan Pemkab Lobar dengan dikeluarkannya surat resmi. Menanggapi pemutusan kontrak guru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menyampaikan kebijakan tersebut diserahkan ke masing-masing daerah.
“Itu (pemutusan kontrak) diserahkan ke pemerintah daerah, jadi silakan tanya pada Pemkab saja,” kata Mendikdasmen ditemui di Pesantren Lenterahati Islamic Boarding School, Gunungsari Lombok Barat, Selasa, 21 Oktober 2025.
Terkait kontrak atau honorer itu menjadi urusan di masing-masing daerah dalam hal ini Pemkab, bukan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk soal guru non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu.
Ditanya apakah mereka tetap menerima dana BOS untuk gaji, Mendikdasmen kembali menegaskan, bagi guru PPPK itu urusan wewenang di Pemkab Lobar, bukan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Jadi PPPK itu pemerintah daerah, bukan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.
Sebelumnya Pemkab Lobar mengeluarkan surat resmi pemutusan kontrak 1.632 orang non ASN non database. Langkah ini menindaklanjuti arahan Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini yang disampaikan saat Rapat Koordinasi tanggal 4 September 2025 lalu dan berdasarkan hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan semua OPD.
Dalam Surat Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 perihal pemutusan kontrak kerja Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Lobar tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lobar.
“Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025,” tegas Sekda Lobar H. Ilham dalam surat tersebut.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan pada poin selanjutnya, memutusan kontrak kerja pada poin 1 satu di atas berlaku juga bagi Non ASN yang terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II beberapa waktu lalu. (her)



