Giri Menang (Suara NTB) – Penetapan perolehan suara dan perolehan kursi, termasuk anggota DPRD terpilih Lombok Barat hasil Pileg lalu ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyusul adanya pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PHPU. Ditundanya penetapan DPRD terpilih ini berimbas terhadap tahapan Pilkada Lobar, di mana Agustus ini dilaksanakan pendaftaran bakal calon ke KPU.
Pendaftaran bakal calon ini pun terancam tanpa kepastian hukum, karena tidak ada acuan penetapan kursi DPRD jika tidak ditetapkan sebelum tahap pendaftaran bakal calon ke KPU pada Agustus ini. Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengatakan sudah dilakukan penetapan suara sah parpol peserta pemilu. Ketika akan ditetapkan (hasil peroleh suara resmi dan DPRD terpilih) di hari berikutnya, ternyata ada informasi dari MK, bahwa telah dimohonkan PHPU dan hasil putusan MK tersebut.
“Itu disampaikan tepat di hari dilaksanakan pleno KPU RI untuk penetapan. Sehingga ditunda (penetapan) di hari itu juga untuk penetapan perolehan kursi dan anggota DPR RIÂ terpilih oleh KPU RI,” tegasnya, kemarin.
 Sementara acuan penetapan di Kabupaten/Kota, berdasarkan perubahan SK KPU RI pasca putusan MK. Pihaknya pun bersabar menunggu itu. Ditundanya penetapan tersebut, disebabkan KPU RI masih mengunggu update dari registrasi perkara di MK tersebut.
Menurutnya kalau dalam waktu tiga hari ternyata itu dilanjutkan MK, maka pihaknya harus menunggu lagi. Laporan atau permohonan masuk ke MK sebelum penetapan perolehan kursi dan anggota DPR terpilih. Kalau ditunda saja permohonan ke MK setelah diketok, kemungkinan bisa dilakukan penetapan. “Permohonan itu disampikan pas di hari KPU RI melakukan penetapan,” ujarnya. Apakah hal ini sudah disampaikan ke DPRD Lobar,? Pihaknya tak perlu menyampaikan karena tidak pernah disampaikan kapan penetapan. “Karena kita sama-sama menungu,” sambungnya.
Pihaknya pun berharap penetapan segera dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah supaya ada kepastian hukum status anggota DPRD terpilih. Dan syarat dukungan parpol ke calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU mengacu hasil pileg 2024.
Sementara, pihaknya belum bisa menetapkan hasil perolehan suara dan perolehan kursi termasuk anggota DPRD terpilih. Sementara dalam perspektifnya, dalam setiap melaksanakan tahapan butuh kepastian hokum. “Masalahnya kalau penetapan dilaksanakan setelah pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan berdasarkan PKPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, maka acuan kita apa?, itu kan tidak ada kepastian hukum jadinya,” tegasnya.
Kecuali nanti diterbitkan semacam keputusan KPU RI, terhadap daerah yang menjadi lokus tempat tertunda penetapan akibat pelaksanaan putusan MK. “Maka kita perlu dibuatkan surat keputusan oleh KPU RI sebagai bahan kepastian hukum, sebagai pedoman kita,” tutupnya. (her)


