spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHWujudkan Kabupaten Tangguh Bencana, Gandeng Koslata, BPBD Loteng Susun RPB 2025-2029

Wujudkan Kabupaten Tangguh Bencana, Gandeng Koslata, BPBD Loteng Susun RPB 2025-2029

Praya (Suara NTB) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini tengah menyusun dokumen Rencana Penanggulan Bencana (RPB) periode 2025-2029. Dokumen itu itu nantinya akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng dalam menyusun rencana program maupun rencana aksi dalam upaya mitigasi kebencanaannya selama lima tahun ke depan. Kehadiran dokumen RPB tersebut bisa menjadi salah satu intrumen dalam mewujudkan Loteng sebagai kabupaten tangguh bencana.

Dalam menyusun draf RPB tersebut BPBD Loteng menggandeng Koslata dan mitra NGO lainya. Dan, saat ini draf dokumen RPB tersebut sudah masuk tahap konsultasi publik. “Dokumen RPB ini nantinya akan menjadi pedoman bagi kita, pemerintah dalam menyusun program penanggulangan bencana,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Loteng H. Ridwan Mahruf, Selasa, 28 Oktober 2025.

RPB disusun berdasarkan hasil kajian resiko bencana yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Hasilnya kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen RPB yang saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan. “Tinggal beberapa tahapan lagi, dokumen RPB Loteng 2025-2029 sudah bisa ditetapkan,” tambah Koordinator Program Koslata Rujito MW, yang ditemui di sela-sela kegiatan Konsultasi Publik RPB Loteng 2025-2029 di Swiss Belcourt Hotel Lombok.

Rutijo mengatakan kalau keberadaan dokumen RPB tersebut sangat penting bagi Loteng. Salah satunya bisa menjadi rujukan atau pedoman bagi Pemkab Loteng dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam yang bisa terjadi di daerah ini.

Karena yang namanya bencana alam itu tidak bisa dicegah dan tidak pernah diketahui kapan akan terjadi. Yang bisa dilakukan yakni meningkatkan kewaspadaan dini. Agar potensi terjadinya kerugian materi maupun korban jiwa bisa diminimalisir sedini mungkin.

“Kita tidak pernah tahu kapan bencana alam akan terjadi. Yang bisa kita lakukan ialah beradaptasi dengan potensi dan ancaman bencana yang ada. Dengan cara meningkatkan ketahanan dan kesiapsiagaan dari bencana. Kehadiran dokumen RPB ini menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan dalam meningkatkan ketahanan dan kesiapsiagaan dari bencana,” ujarnya.

Dokumen RPB itu nantinya statusnya sama dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bisa menjadi dasar bagi OPD lingkup Pemkab Loteng dalam menyusun program dan rencana kerja dalam lima tahun ke depan. Sehingga RPB dengan RPJMD harus selaras dan saling menguatkan.

Bedanya, kalau RPJMD legalitasnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sementara RPB 2025-2029 dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) supaya bisa cepat disahkan. Kalau dibuat dalam bentuk perda, akan butuh proses lama untuk pembahasanya. Sementara kehadiran RPB tersebut butuh segera ada. Supaya bisa jadi pedoman dalam penyusunan program, khuusnya yang berkaitan dengan penanganan kebencanaan. Selaras dengan RPJMD yang sudah ada lebih dulu. (kir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO