spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPemkab Lobar Diminta Jangan Diam, Tujuh Tahun Pemdes Bagik Polak Barat Menyewa...

Pemkab Lobar Diminta Jangan Diam, Tujuh Tahun Pemdes Bagik Polak Barat Menyewa Kantor

Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Bagik Polak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat (Lobar) hearing ke DPRD Lombok Barat terkait persoalan lahan kantor desa. Pasalnya, hampir tujuh tahun lamanya Pemdes menyewa kantor untuk kegiatan pelayanan. Kantor desa dipindah pada tahun 2019 silam. Akibat bersengketa dengan pihak yang mengklaim pemilik lahan eks kantor desa tersebut.

Pemdes pun menuntut agar Pemkab Lobar memberikan lahan aset yang ada di Desa itu bisa dipergunakan untuk kantor. Ketua Komisi I DPRD Lobar Ahyar Rosidi bersama anggota menerima Pemdes di kantor DPRD pada Kamis (6/11/2025). Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Lobar Mahnan dan Kabid BMD Lobar Erpan.

Pihak Pemdes meminta agar diberikan akses untuk memakai lahan aset eks Puskesmas dan SMP atau lahan baru di desa itu sebagai kantor.  “Intinya kami Pemdes hanya dua opsi, mau lahan SMP ataupun eks Puskesmas,” kata Kades Bagik Polak Barat Jauhari Ma’sum.

Pihaknya tidak setuju jika diminta kembali ke eks kantor desa yang diklaim oleh oknum mantan kades. Sebab pihak desa bersama BPD, telah capek membantu mengurus bahkan urunan untuk administrasi berupa sertifikat dari ahli waris. Namun oleh pihak ahli waris dengan tegas mengatakan tidak ada tanah dijual.

Bahkan menurut aparat desa, bahwa izin penggunaan fasilitas daerah berupa eks poskesdes pun sudah terbit dari Pemkab. Sehingga Pemdes akan menempati lahan itu.

Pihak DPRD Lobar Prihatin

Sementara itu, Ketua komisi I Ahyar Rosidi menyampaikan, menyikapi permasalahan yang terjadi bertahun-tahun di Desa Bagek Polak Barat, terkait sengketa Lahan Kantor Desa Bagek Polak Barat. Komisi I DPRD Kabupaten Lombok perihatin terhadap kondisi Pemdes Bagik Polak Barat yang hingga saat ini masih melaksanakan kegiatan pemerintahan. Mereka juga prihatin karena pelayanan publik dari kantor sewa masih berlangsung.

Kondisi tersebut tentu tidak ideal bagi tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan pelayanan masyarakat yang berkualitas. Kantor desa seharusnya menjadi pusat pelayanan, pusat aspirasi, dan tempat masyarakat mendapatkan kepastian administrasi. Bila masih berstatus sewa, maka ada ketidakpastian terhadap aset, beban anggaran, dan potensi gangguan pelayanan publik.

“Kami dari Komisi I meminta agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama instansi terkait. Terutama dengan melibatkan Asisiten 1, Dinas PMD, BPKAD, dan lain-lainnya. Mereka harus segera menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk menyelesaikan status lahan kantor desa. Solusi permanen harus disediakan bagi keberadaan kantor pemerintahan Desa Bagik Polak Barat,” tegas Politisi PKS ini.

Komisi I juga mendorong agar Dinas PMD turun langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan guna melakukan penataan ulang aset desa, termasuk lahan yang pernah digunakan untuk kantor desa sebelumnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau Pemdes Bagik Polak Barat agar membuka komunikasi dengan masyarakat secara terbuka. Mereka harus menjelaskan kondisi riil serta rencana penanganan jangka pendek dan jangka panjang. Partisipasi publik sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. Komisi I pun akan terus mengawal persoalan ini.

“Dan kami siap menjadwalkan kembali rapat koordinasi bersama Pemkab, Pemdes,  apabila dalam waktu dekat belum ada kemajuan berarti. Harapan kami, Desa Bagik Polak Barat segera memiliki kantor desa yang representatif, permanen, dan sepenuhnya dimiliki oleh desa untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya.

Terhambat karena Kompleksitas Aset Daerah

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Erpan yang hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa proses pengadaan kantor desa memang terhambat oleh kompleksitas aset daerah. Dia membenarkan telah terjadi negosiasi sejak lama, dengan dua opsi Lokasi. Pilihan itu adalah bekas Puskesmas Labuapi dan lahan kosong SMP 1 Labuapi.

Terkait lahan eks Puskesmas Labuapi, Kabid Aset menyebutkan bahwa Persetujuan Bupati untuk pemanfaatan lahan sudah dikeluarkan. Namun, muncul tekanan yang mengklaim tanah tersebut milik ahli waris.

“Tanah tersebut adalah milik Pemkab Lobar dan sudah bersertifikat atas nama Pemda Lobar, jadi secara hukum tidak ada persoalan. Namun, persetujuan tersebut diminta untuk ditarik, bukan dicabut,” jelasnya.

Sementara opsi lahan SMP 1 Labuapi menemui kendala di tingkat rekomendasi Tata Ruang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Kami sudah rapat dengan berbagai pihak terkait, dan hasilnya lahan itu masuk ‘zona kuning’ menurut PU. Keputusan strategis ada pada Pimpinan. Kami tidak akan memproses lebih lanjut tanpa adanya rekomendasi atau keputusan dari pimpinan,” jelas Kabid Aset tersebut. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO