spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATData Diduga Masih Bermasalah, DPRD Lobar Minta Bupati Tinjau Kembali Pemutusan Kontrak Non-ASN

Data Diduga Masih Bermasalah, DPRD Lobar Minta Bupati Tinjau Kembali Pemutusan Kontrak Non-ASN

Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) merekomendasikan beberapa hal terkait kebijakan pemutusan kontrak non ASN yang menuai protes di bawah. Beberapa rekomendasi DPRD di antaranya meminta Pemkab meninjau ulang pemutusan kontrak ini dan mengkaji lagi data non-ASN yang dirumahkan tersebut. Pasalnya, banyak ditemukan non-ASN yang harusnya tidak diputus, justru masuk data yang dirumahkan.

Rekomendasi itu dihasilkan dalam hearing Non ASN yang diputus kontrak hearing ke DPRD Lobar pada Senin, 27 Oktober 2025. Mereka diterima  Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi, Komisi IV DPRD Lobar dan Komisi I DPRD Lobar.

Dari eksekutif diwakili Kepala BKD dan PSDM Jamaludin, Kadis Dikbud M Hendrayadi, Inspektur Kabupaten Lobar Suparlan dan jajarannya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Ass. Prof. Dr Syamsuriansyah memimpin jalannya diskusi tersebut.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan non ASN menyampaikan keluh kesah dan unek-uneknya.

Mujahirin, pegawai Dikes Lobar sangat tidak setuju dianggap non ASN itu seolah-olah menjadi beban daerah. Ia minta agar bullying dengan bahasa dan kalimat seperti itu dihentikan, sebab mereka tidak saja diputus kontrak akan tetapi dikatakan dengan bahasa kalimat seperti itu, “Padahal nyatanya tidak seperti itu, karena kami ini ada yang BLUD, ada yang digaji dari BOS,dan honor daerah. Jadi stop sebut non ASN itu beban daerah,” katanya.

Soal SK yang dianggap bermaslah oleh Bupati, karena ditandatangani oleh kepala OPD, kepala sekolah. Setahu dia, memang tidak ada SK yang ditandatangani oleh Bupati, kecuali petugas Covid yang direkrut tahun 2020. Kemudian berdasarkan Edaran Kemenpan RB terkait Pengusulan PPPK Paruh waktu, menurutnya non ASN ini tidak ada catat dari sisi administratif, sebab ada point edaran itu pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi tahun 2024, namun tidak bisa mengisi lowongan. Kemudian yang bekerja dua tahun secara terus menerus.

“Di sini tidak ada yang mengabdi 1 atau 2 tahun,tapi rata-rata 4 sampai 5 tahun keatas, bahkan ada yang 15 tahun, tapi mungkin tidak diakomodir pada waktu pendataan database BKN, karena bisa jadi disalip oknum siluman,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan Pemkab yang lebih dulu merumahkan non ASN, padahal kontrak kerja yang ditandatangani selama satu tahun. Mulai dari Januari sampai 31 Desember.   Hal senada disampaikan, Baiq bahwa Perumahan non ASN ini tak sesuai dengan surat BKN mewanti-wanti non ASN masuk database tidak boleh dirumahkan. Terlebih bagi guru non ASN yang serifikat PPG.

“Kami minta tolong diverifikasi ulang, jangan hanya karena ada data dianggap siluman justru mengorbankan mereka yang serifikasi,” terangnya.

Anggota Komisi I DPRD Lobar H. Fadullah mempertanyakan jumlah non ASN yang akan dirumahkan. Sebab dari hasil rapat dengan OPD, bahwa dari 1632 orang ada 611 nakes yang dikembalikan ke BLUD, sehingga tidak dirumahkan.

Politisi Perindo itu menilai kebajikan ini akan menimbulkan persoalan baru yang lebih besar, sehingga ia meminta agar ditinjau ulang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Syamsuriansyah mengatakan pihaknya merekomendasikan beberapa hal dari hasil rapat dengan non ASN dan LSM terkait pemutusan kontrak non-ASN. “Kami minta Pemkab menunda, mengkaji ulang (pemutusan kontrak) sembari menunggu hasil kajian bersama teman-teman di OPD, baik Dikbud, Dikes dan BKD,”tegasnya.

Selain menunda, pihaknya juga meminta kepada kepala daerah memanggil kepala OPD untuk merinci data terupdate. Sehingga tidak banyak non ASN yang dirugikan dengan kebaikan ini. “Ada tiga point rekomendasi utama tadi,” sambungnya.

Dalam pengambilan kebijakan ini harus ada dasar penilaian kompetensi atau kinerja dari non ASN. Termasuk bagi non ASN guru serifikasi dari pemerintah pusat, sebagai bahan pertimbangan. Dan pembiayaan sertifikasi guru ini dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal ini, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin menyebutkan jumlah non ASN di Lobar awalnya mencapai 5.080 orang non ASN yang diajukan database BKN pada 2022. Lalu pada pertengahan tahun 2023 dikeluarkan surat larangan bagi Pemkab mengangkat non ASN.

Pemkab pun menindaklanjuti surat itu kepada kepala OPD. Kemudian pada tahun 2023, dan 2024 ada seleksi CPNS dan PPPK, sehingga tersisa yang non ASN justru bertambah jadi 5.088 orang, yang masuk database 3.456 orang, meninggal 32 orang dan ada 1.664 orang yang tidak masuk database BKN.

Pihaknya pun akan menyampaikan hasil kesimpulan rapat ini ke pimpinan dalam hal ini Bupati, barulah nanti DPRD bersurat secara resmi. “Kami juga akan sampaikan secara resmi ke beliau (Bupati),”kata dia.

Pihaknya akan menampung keluhan para non ASN selanjutnya itu dijadikan bahan kajian. Terkait laporan OPD yang merumahkan non ASN, sejauh ini aku dia belum ada laporan yang masuk dari OPD.”sejauh ini belum ada laporan masuk dari OPD-OPD,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Lobar M. Hendrayadi menyampaikan bahwa dari 1.632 non ASN yang terancam dirumahkan ada 740 orang di antaranya guru. Dari jumlah itu ada 300-an orang yang dari non ASN guru sertifikasi.

Pihaknya pun akan menyampaikan kepada pimpinan terkait langkah solusi yang akan diambil. Termasuk terhadap guru non ASN PPG yang telah mendapat sertifikat pendidik. “Saya akan coba komunikasikan ke pimpinan, karena semua kewenangan Pak Bupati,” ujarnya.

Pihaknya akan memasok data sebaik dan sedetail mungkin dengan berbagai argumentasi terkait kondisi sekolah yang akan dimerger, sebab itu perlu dihitung. Sebab kalau di sekolah, kalau satu orang pensiun atau meninggal maka akan kosong sepanjang tahun, kalau tidak segera diisi. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO