spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKaryawan Pengembang Cabut Spanduk Peringatan KPK

Karyawan Pengembang Cabut Spanduk Peringatan KPK

Mataram (Suara NTB) – Salah seorang karyawan perumahan mencabut spanduk atau plang peringatan yang dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 12 Juni 2024.

Pantauan Suara NTB, tim dari KPK bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, bergerak mulai pukul 14.40 WITA. Tim Korsup KPK menuju pengembang perumahan PT. Royal Property di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Mataram.

Kedatangan tim dari KPK rupanya membuat karyawan PT. Royal Property tidak nyaman. Mereka menolak dipasang spanduk peringatan dengan alasan belum menerima surat resmi. “Mana suratnya,” kata Sena, Manager PT. Royal Properti menanyakan ke tim KPK didampingi pegawai Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Mataram. Negosiasi tidak berjalan mulus. Karyawan dari pengembang perumahan tersebut, terus bertahan dengan argumentasinya.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria langsung meminta petugas memasang spanduk peringatan di depan kantor pengembang perumahan tersebut. Kurang dari lima menit dipasang, karyawan pengembang perumahan mencabut spanduk peringatan tersebut.

Suasana semakin tegang. Karyawan dari PT. Royal Property juga meminta jurnalis, tim pendamping dari KPK, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram keluar dan tidak diperbolehkan mengambil gambar. “Kami tidak menerima wartawan kalau tidak ada surat,” ujarnya.

Setelah terjadi negosiasi cukup lama, spanduk peringatan tetap tidak dipasang. Komisi Antirasuah kembali mendatangi Hotel Lombok Surya yang terletak di depan Rumah Sakit Mataram Provinsi NTB. Pemasangan spanduk peringatan berjalan lancar. Pengelola hotel diduga menunggak pajak sehingga diberikan peringatan.

Selanjutnya, KPK bergerak ke Markas TNI Angkatan Laut di Malomba, Ampenan. Pertemuan tersebut berkaitan dengan penyelesaian aset Lapangan Malomba.

Kasatgas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria menegaskan, Pemkot Mataram mengundang 41 pengembang yang memiliki tunggakan prasarana sarana utilitas, termasuk pengembang yang tidak pernah merespon surat dari Pemkot Mataram. “Dua kali surat dikirim bulan Maret dan April 2024 dan pernah bersurat juga tahun lalu,” terangnya.

Pengembang yang tidak menyampaikan kewajiban PSU akan dikenakan sanksi berupa pemasangan plang dan lain-lain jika tidak mengindahkan surat dari pemda. Dian menegaskan, KPK tugasnya pendampingan. “Spanduk tersebut adalah spanduk pemda, bukan spanduk KPK,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT. Royal Property, Hijrat Priyatno membenarkan, Pemkot Mataram telah mengirim surat pemberitahuan untuk penyerahan PSU di bulan Maret dan April 2024. Sebelum pemasangan spanduk peringatan semestinya bisa dibicarakan, karena ini bukan unsur lain. Artinya, perlu ada pembinaan, dialog, dan lain sebagainya untuk dipersiapkan. “Hari ini, tidak ada surat pemasangan spanduk ini,” katanya.

Disinggung mengenai spanduk atau plang peringatan yang dicabut, Hijrat menegaskan, Pemkot Mataram seharusnya memberikan pembinaan, tetapi belum diterapkan apapun. Pihaknya telah menyampaikan ke Perkim alasan hanya perusahaan kliennya yang disasar, tidak ke pengembang perumahan lainnya, sehingga tidak ada kesan tebang pilih.

Penyerahan PSU sebenarnya butuh komunikasi sehingga tidak muncul permasalahan lain.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram, M. Nazaruddin Fikri mengatakan, pemasangan plang peringatan ditunda setelah ada pertemuan dengan pengembang perumahan di Kota Mataram. “Kita akan undang semua pengembang pekan depan,” tambahnya. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO