Taliwang (suarantb.com) – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun Pokok Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin dan wakilnya, Fud Syaifuddin hingga kini belum tuntas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat memprosesnya karena masih ada dokumen yang tidak lengkap.
Berdasarkan keterangan Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) KSB, dokumen yang belum dilengkapi itu adalah SK Pemberhentian sebagai Bupati/Wakil Bupati pasangan tersebut pada masa jabatan pertamanya, yakni Periode 2016-2021.
Kepala Bagian Pemeritahan Setda KSB, Agusman mengatakan, dokumen SK Pemberhentian itu sudah dilakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil. “Sudah kami coba cari ke KPU, DPRD, berkas di kami juga coba cari, termasuk ke Dinas Arpus. Tapi tidak kami temukan juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, mengikuti arahan Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Agusman menyebut, telah mengajukan SK Pensiun Bupati dan Wakil Bupati KSB kedua itu ke Kemendagri. Tetapi, sesampainya di kementerian, permohonan itu dikembalikan karena syaratnya yang harus dilengkapi. “Kata (Biro Pemerintahan) Provinsi bisa diusulkan yang 1 periode saja. Tapi Kemendagri mengetahui beliau kan menjabat dua periode. Makanya dicari semua syaratnya itu,” urainya.
Untuk mendapatkan SK Pemberhentian Periode pertama itu, saat ini Bagian Pemerintahan Setda KSB mencoba menelusurinya langsung di Kemendagri. Agusman menyebut dari hasil koordinasinya dengan Narahubung Pemprov NTB di pusat, dokumen tersebut sudah ada titik terangnya. “Mudah-mudahan dalam waktu segera dokumen itu dikirimkan ke kami, agar kami bisa kembali mengajukan permohonan SK Pensiun beliau (Haji Firin dan Fud) ke Kemendagri,” harapnya.
Sebagai informasi, HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin ada pasangan Bupati KSB yang menjabat dua periode berturut-turut. Mulai dari Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2026. Namun pasangan ini harus menyudahi masa jabatannya seiring dengan kebijakan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024. Di mana dari hasil Pilkada terbaru itu, terpilih sebagai penggantinya adalah pasangan H. Amar Nurmansyah dan Hj. Hanipah. (bug)

