Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menerangkan tahapan-tahapan pembahasan APBD. Saat ini masih pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), belum dibahas rinci seperti pada Rancangan APBD.
Sehingga pembahasannya pun bersifat umum, sementara dan masih bersifat proyeksi. KUA PPAS ini pun harus disepakati bersama yang dijadikan acuan dalam penyusunan RAPBD 2026.Postur dalam KUA PPAS itu masih bersifat dinamis, bisa berubah pada pembahasan RAPBD nantinya.
Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi, dikonfirmasi, Selasa, 11 November 2025Â menanggapi usulan revisi rancangan KUA PPAS oleh Banggar, harusnya dipahami bahwa eksekutif tidak dapat menarik dan mengajukan kembali dokumen rancangan KUA PPAS yang telah diajukan. Namun revisi atau perubahan itu dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD, hasil-hasil pembahasan itulah yang nantinya akan disepakati bersama.
Terkait dengan permintaan data yang rinci, kembali ia meminta harus dipahami, bahwa saat ini adalah masa pembahasan rancangan KUA PPAS, bukan rancangan APBD. “Ini masih pembahasan KUA PPAS, di sana kita bicara umum. Bukan kita bicara rincinya. Nanti setelah RAPBD berulah kita bedah (rincian), kita tidak bisa bicara belanja pegawai segini, karena ini kebijakan umum anggaran, secara umum kita bicara. Dan harus dipahami ini sifatnya masih proyeksi,” terangnya.
Mengacu pada Permendagri 77 maupun Pedum APBD, terang dia, dalam struktur dokumen KUA PPAS itu hanya memuat tentang kebijakan-kebijakan umum terkait dengan target prioritas, kebijakan umum pendapatan, kebijakan umum belanja dan kebijakan umum pembiayaan yang tertuang dalam RPJMD. Begitupun dengan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun berdasarkan RPJMD dan RKPD, dan itu bersifat asumsi atau rancangan sementara.
“Barulah setelah disepakati bersama ketetapan KUA PPAS, itu yang dijadikan acuan dalam penyusunan RAPBD yang merupakan hasil konsolidasi dari RKA SKPD, di sanalah baru dapat dibedah data-data teknis pembentuk angka rinci berdasarkan data-data RKA yang disusun olen SKPD.” terangnya.
Jika tidak disepakati lanjut dia, maka hal-hal lain termasuk program-program yang diajukan oleh DPRD akan terhambat. “Ini harus ada kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam postur anggaran KUA PPAS itu pun bisa berubah nanti saat pembahasan secara rincian pada RAPBD. “Nanti itu bisa berubah pada pembahasan rincian RAPBD yang dinamis, karena kalau KUA PPAS ini kan bicara kebijakan umum dulu, itu yang kita elaborasi dari RPJMD,” imbuhnya kembali. (her)


