Dompu (Suara NTB) – PT Sumbawa Timur Mining (STM) berkolaborasi dengan Dewan Pers menyelenggarakan program literasi media bagi jurnalis di Kabupaten Dompu. Kegiatan yang menghadirkan Dr Rosarita Niken Widiastuti, dan Abdul Manan selaku anggota Dewan Pers sebagai pembicara ini mengangkat tema “Pers Profesional sebagai Katalisator Pembangunan Daerah”.
Para peserta terlihat cukup antusias mengikuti kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP di Aula Laberkah Cafe and Resto Dompu, Jumat, 14 November 2025.
Dr. Rosarita Niken Widiastuti selaku Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers menyampaikan pendalaman pemahaman undang – undang No 40 tahun 1999 tentan Pers, terkait profil Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Abdul Manan selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang – undangan Dewan Pers menyampaikan materi tentang Dewan Pers dan Kasus – Kasus Etik bagi jurnalis dan media. Kedua pemateri menyampaikan secara interaktif, sehingga mengundang pertanyaan dari para peserta untuk mendalaminya.
Principal Communication STM, Cindy Elza dalam sambutan yang diwakili Adam Rahadian selaku Communication Analyst STM menegaskan komitmen STM dalam mendukung peningkatan kualitas karya jurnalistik di daerah.
STM meyakini, pers yang professional dan bertanggungjawab memiliki peran penting sebagai katalisator bagi Pembangunan di daerah melalui pemberian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. “Insan pers berkontribusi langsung dalam mendorong kemajuan social dan Pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Kolaborasi dengan Dewan Pers, merupakan langkah nyata untuk memperkuat kapasitas jurnalis daerah, khususnya dalam menjaga kualitas karya jurnalistik, dan menerapkan kode etik jurnalistik secara konsisten. Di era digital, kemampuan untuk menjaga akurasi dan implementasi pemberitaan menjadi semakin krusial.
Bagi STM, kegiatan ini dinilai menjadi bagian dari praktik pertambangan yang baik atau good mining practices. Yaitu mencakup keterbukaan informasi serta hubungan konstruktif dengan media, pemerintah dan Masyarakat. “Kami percaya, bahwa komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dapat memperkuat ekosistem informasi di daerah dan mempercepat Pembangunan yang inklusif,” harapnya.
Yani Hartono dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada STM yang telah menyelenggarakan kegiatan dengan berkolaborasi dengan Dewan Pers. Pers memiliki peran yang sangat krusial mengawal pembangunan. Media yang berkualitas dan bertanggung jawab menjadi pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis, dan partisipatif.
Ia pun berharap agar jurnalis yang ada menjadi jurnalis yang profesional, berintegritas, dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. “Mari kita bersama-sama membangun ekosistem media yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab di Kabupaten Dompu,” ajaknya.
Dr Rosarita Niken Widiastuti dalam penyampaian materinya mengungkapkan, saat ini media sedang menghadapi tantanga luar biasa. Posisi media mengalami mediamorfosis atau adanya transformasi media akibat perkembangan Masyarakat dengan teknologinya.
Namun peran pers yang professional dan berintegritas tetap dibutuhkan sebagai katalisator Pembangunan daerah. Tugasnya penyampai informasi public yang akurat. “Sesuai kode etik jurnalistik, akurasi berita itu sangat penting, karena itulah harga dari seorang wartawan,” tegasnya.
Abdul Manan mengungkapkan, hingga Oktober 2025 ini jumlah pengaduan Masyarakat ke Dewan Pers mencapai 800 kasus. Dilihat dari materi aduan menunjukan tangkat kasadaran Masyarakat akan peran penting dari media dan jurnalis dalam menyajikan informasi.
Dewan Pers sesuai tugasnya, hadir untuk mencegah dan melindungi media dari jeratan hukum. Sehingga dibuatkan berbagai regulasi hasil kesepakatan dengan komunitas pers mengacu pada undang – undang pokok pers. Dari berbagai persoalan yang diadukan ke Dewan Pers, pengadu sering kali pandai melihat celah dalam menjerat media dan jurnalis ke persoalan pidana. “Ketika media itu tidak berbadan hukum, Dewan Pers tidak bisa bertanggungjawab ketika dipersoalkan secara hukum. Itu harus menjadi perhatian semua,” tegas Maman. (ula/*)



