spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKejari Bima Terima Laporan Dugaan Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

Kejari Bima Terima Laporan Dugaan Pengelolaan Aspal Cair Ilegal

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima laporan dugaan aktivitas pengelolaan aspal cair ilegal di Kota Bima. Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke Kejari Bima.

“Menurut informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah (masuk),” kata dia. Meski demikian, Virdis mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyebutkan, laporan tersebut baru diterima oleh pimpinan, sehingga tindak lanjutnya masih menunggu arahan.

Virdis mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui disposisi pimpinan terkait bidang mana yang akan menangani laporan tersebut.
Selain Kejari Bima, dugaan pengelolaan aspal cair ilegal ini juga turut diusut Satreskrim Polres Bima Kota. Penyidik mulai mendalami potensi unsur pidana dalam aktivitas tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi.

“Terkait aspal masih kami dalami dan panggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.

Sebagai informasi, dugaan pengelolaan aspal cair ilegal itu dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas maupun prosedur sterilisasi area. Sehingga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO