Sumbawa Besar (suarantb.com) – Izin Pertambangan Rakyat (IPR)Â di blok Lantung 2 yang kini dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) dengan luasan 24 hektare mampu memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp4,6 miliar. Blok Lantung 2 baru beroperasi sekitar dua bulan sesuai izin yang dikantongi.
“Sejelek-jeleknya tambang legal pasti lebih baik dari tambang ilegal dan kita sudah menanggung akibat buruk dari tambang ilegal ini sudah terlalu berat. Kerusakan lingkungan, sosial, dan kerusakan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sangat luar biasa,” kata Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat penyerahan SHU secara simbolis di Sumbawa, Senin (17/11).
Ia melanjutkan, terbitnya IPR di blok Lantung 2 ini merupakan komitmen pemerintah untuk membangun praktik tambang yang lebih baik dalam mengelola tambang rakyat. IPR SBL ini merupakan pilot project karena selama ini NTB belum memiliki pengalaman dalam mengelola tambang rakyat.
“Kami di eksekutif dan Bu Isvie di legislatif belum punya pengalaman. Sehingga kita butuh model dalam pengelolaan tambang rakyat dan alhamdulillah model ini (koperasi SBL) secara resmi kita launching dan mulai beroperasi,” ucapnya.
Harapkan Perda Segera Selesai
Iqbal berharap dengan adanya IPR model ini sehingga peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah ini bisa segera diselesaikan. Baik dari segi retribusi ke daerah maupun Perda tentang tata kelola pengelolaan tambang rakyat tersebut.
“Jadi, dengan selesainya semua infrastruktur ini, maka proses untuk penerbitan IPR selanjutnya insyaallah akan lebih cepat. Karena di awal ini kita semua masih belajar,” ujarnya.
Ia pun meyakinkan, dengan terbitnya IPR maka pengelolaan tambang rakyat akan semakin beradab. Artinya IPR ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya bagi mereka yang berada di lingkar tambang jangan sampai terjadi ironi.
“Ironi yang kita rasakan, ada banyak lokasi tambang rakyat namun di sekitar lokasi banyak desa yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Contoh di Sekotong banyak tambang rakyat tapi rata-rata desanya masuk kategori kemiskinan ekstrem,” terangnya.
Penebitan IPR ini semata-mata dilakukan pemerintah untuk memastikan pengelolaan tambang rakyat tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan melainkan bisa memberikan manfaat. Keberadaan tambang rakyat ini harus bisa meningkatkan kedaulatan rakyat melalui koperasi.
“Jadi, sekali pukul dua hal yang bisa kita lakukan. Pertama melahirkan praktik tambang rakyat yang beradab dan melahirkan praktik koperasi yang sukses dan berhasil dalam mensejahterakan anggota,” tukasnya.
Menteri Koperasi dan UKM Tekankan Pentingnya Tata Kelola Transparan
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI Feri Juliantoro yang hadir melalui dalam jaringan (daring) menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam koperasi tambang rakyat. Praktik yang diterapkan Koperasi Selonong Bukit Lestari menunjukkan koperasi dapat menjalankan fungsi hilirisasi secara adil sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Tata kelola yang baik dan pengawasan yang baik, Koperasi Tambang Rakyat bisa menjadi contoh bagi berbagai daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di lingkar tambang,” ujarnya.
Ia juga mendorong percepatan lahirnya koperasi tambang rakyat lainnya dalam mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi koperasi juga bisa menjadi benteng ekonomi rakyat di tengah fluktuasi industri tambang nasional.
“Koperasi yang kuat akan menjadikan tambang rakyat sebagai sumber daya bernilai tambah bagi masyarakat luas. Sehingga mampu mensejahterakan masyarakat nantinya,” jelasnya.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK) Budiman Sujatmiko memberikan apresiasi terhadap model pengelolaan Koperasi Tambang Rakyat Selonong Bukit Lestari. Ia menilai skema pertambangan rakyat berbasis koperasi ini menjadi tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pra sejahtera.
“Konsep besar pengentasan kemiskinan yang sedang kita dorong saat ini adalah Berdata, Berdana, Berdaya sebagai sebuah pendekatan industrialisasi yang memerdekakan rakyat miskin melalui pengelolaan sumber daya secara adil dan produktif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Asta Cita Presiden telah menempatkan koperasi sebagai motor keadilan ekonomi, dan NTB menjadi contoh nyata penerapannya.
“Apa yang telah dilakukan koperasi tambang rakyat ini harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Ini bukan hanya model ekonomi, tetapi wajah baru bagaimana konstitusi bekerja untuk rakyat,” tutupnya. (ils)



