spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSBelanja Daerah Kota Bima 2026 Hanya Rp728 Miliar, Prioritas Pelayanan Publik Tetap...

Belanja Daerah Kota Bima 2026 Hanya Rp728 Miliar, Prioritas Pelayanan Publik Tetap Dijaga

Kota Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memasuki fase anggaran ketat pada tahun 2026. Belanja daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 diproyeksikan hanya sekitar Rp728 miliar. Angka tersebut menunjukkan ruang fiskal semakin sempit akibat menurunnya transfer pemerintah pusat dan rendahnya SILPA tahun lalu. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Situasi fiskal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, pada Senin (17/11/2025) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm., dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya. Pada kesempatan itulah gambaran awal mengenai tekanan anggaran 2026 disampaikan secara resmi.

Penjabat (Pj.) Sekda Kota Bima, Hj. Mariamah, S.H.,, mewakili Wali Kota Bima menyampaikan penjelasan atas Nota Keuangan Rancangan APBD 2026. Ia menyebut pemerintah menghadapi situasi fiskal yang tidak mudah. “APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 menghadapi tantangan berat akibat menurunnya transfer pemerintah pusat serta terbatasnya ruang fiskal daerah,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi yang melambat ikut memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai belanja rutin seperti belanja pegawai, operasional, dan kebutuhan wajib lainnya.

Untuk merespons tekanan tersebut, pemerintah menempatkan pelayanan dasar sebagai prioritas utama. Menurut Mariamah, sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, dan administrasi publik tetap menjadi fokus pengalokasian anggaran. Ia menegaskan pemerintah akan menata ulang kegiatan yang tidak mendesak dan mengefisienkan belanja non-produktif untuk menjaga stabilitas anggaran sepanjang tahun 2026.

Selain efisiensi, pemerintah juga menyiapkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi, pemanfaatan aset, serta perbaikan tata kelola pajak daerah. Pemerintah akan memadukan langkah-langkah perbaikan kinerja penerimaan ini dengan penyederhanaan operasional birokrasi. Hal ini dapat menekan biaya rutin. Upaya ini diharapkan mampu memberi ruang fiskal tambahan tanpa membebani masyarakat.

Pentingnya Kesinambungan Kebijakan Daerah

Dari sisi legislatif, DPRD menerima laporan alat kelengkapan dewan dan menyetujui Program Kerja Tahunan serta Program Pembentukan Perda Tahun 2026. Wakil Ketua DPRD Kota Bima menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan daerah, terutama dalam kondisi fiskal yang semakin ketat.

“Penyampaian laporan ini bagian penting untuk memastikan perencanaan legislasi berjalan dan fungsi DPRD dalam penyusunan kebijakan semakin kuat,” ujar Alfian Indrawirawan.

Ia menambahkan bahwa pembahasan RAPBD 2026 membutuhkan kehati-hatian karena tantangan fiskal semakin nyata. Menurutnya, kondisi fiskal yang menantang harus terjawab dengan kebijakan yang realistis, efisien, dan tetap mengutamakan pelayanan publik.

Sehari setelahnya, pada Selasa (18/11/2025), Pemkot Bima kembali menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bima untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Tahapan ini menandai masuknya proses pembahasan ke fase lebih teknis antara eksekutif dan legislatif.

Pentingnya Masukan DPRD untuk Tingkatkan Kinerja Pemerintah Kota Bima

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S.H.,, mewakili Wali Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan, masukan, serta catatan strategis terhadap rancangan APBD tersebut. Ia menegaskan betapa pentingnya masukan DPRD dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah.

“Pandangan fraksi-fraksi merupakan masukan yang sangat berharga bagi kami. Setiap catatan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat arah kebijakan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan kritik dan saran DPRD sebagai dasar perbaikan demi pelayanan publik yang lebih optimal,” terangnya.

Terkait pertanyaan sejumlah fraksi mengenai perbedaan asumsi penerimaan antara KUA-PPAS dan RAPBD, Feri menegaskan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan karena adanya penyesuaian berdasarkan perhitungan yang lebih realistis, regulasi terbaru, serta surat resmi Kementerian Keuangan RI tentang alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini menegaskan bahwa setiap perubahan asumsi memiliki dasar teknokratis dan legal yang kuat.

Dalam penjelasannya, Pemkot Bima menyampaikan kembali komitmennya untuk meningkatkan PA. Dengan cara melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, memperkuat verifikasi dan validasi data penerimaan pada setiap OPD. Serta mengintegrasikan data perpajakan antarinstansi untuk memudahkan pengawasan.

“Pemerintah juga menyiapkan penerapan sistem pengelolaan PAD berbasis elektronik untuk mencegah kebocoran, meningkatkan pengawasan rutin, menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi, serta melakukan sosialisasi perda pajak kepada ASN dan masyarakat,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Bima menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan pembahasan RAPBD. Menurutnya, proses penyusunan anggaran merupakan kerja dua arah yang membutuhkan komunikasi dan kolaborasi erat demi kepentingan masyarakat Kota Bima.

“Kami percaya bahwa kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD adalah fondasi dalam melahirkan kebijakan anggaran yang sehat dan berkeadilan,” tutupnya. (hir)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO