spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Beberkan Indikasi PMH di Kasus Korupsi RSUD Jilid II

Jaksa Beberkan Indikasi PMH di Kasus Korupsi RSUD Jilid II

Sumbawa Besar (Suara NTB)Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, akhirnya membuka indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022 pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, indikasi PMH nya berkaitan dengan adanya dugaan mark up anggaran di proses penyedian barang dan jasa di RSUD Sumbawa tahun 2022,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Rabu, 3 Juli 2024.

Zanuar pun meyakinkan, indikasi PMH tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi. Tentu untuk mendalami indikasi PMH itu, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi.

“Itu indikasi awal kita, kami juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya di tahap penyidikan,” katanya.

Zanuar melanjutkan, hari ini (kemarin, red) pihaknya kembali memeriksa Direktur RSUD Sumbawa, dr. Nieta Ariani dan bagian farmasi. Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa dokter yang bertugas di RSUD Sumbawa.

“Total hingga saat ini sudah ada belasan orang yang sudah kita periksa di tahap penyidikan termasuk rekanan,” ujarnya.

Disinggung terkait potensi calon tersangka di kasus itu, dia enggan memberikan informasi lebih lanjut, karena masih di tahap penyidikan awal. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan auditor sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.

“Kalau untuk calon tersangka bisa lebih dari satu orang, tetapi untuk saat ini kita masih perkuat alat bukti terlebih dahulu,” timpalnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap belasan rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

“Sesuai dengan LHP BPK-RI merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK,” ucapnya.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

“Jadi, temuan-temuan tersebut masih terus kita dalami dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO