Mataram (suarantb.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram melakukan tindakan gembok kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Jalan Udayana. Mobil yang parkir sembarangan dinilai memicu kemacetan. Beberapa ruas jalan lainnya di Kota Mataram juga ditetapkan sebagai kawasan dilarang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan petugas Pengendalian Operasional (Dalops) terus melakukan pemantauan dan penindakan. Terutama pada pagi hari saat mobilitas kendaraan tinggi.
“Di jalan tersebut sudah dipasang tanda larangan parkir, tetapi kadang pengendara tidak memperhatikannya. Hal inilah yang sering memicu terjadinya kemacetan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Tiga Titik Larangan Parkir di Mataram
Zulkarwin menjelaskan, ada tiga titik yang menjadi fokus pengawasan larangan parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Pertama, kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Pejanggik, mulai dari simpang empat Bank Indonesia (BI) hingga simpang empat Patung Buaya, tepat di perbatasan Kantor Wali Kota Mataram dan Kantor Gubernur NTB.
Titik kedua berada di jalur sepeda sepanjang Jalan Udayana. Sementara titik ketiga berada di kawasan pertokoan Cakranegara hingga Taman Mayura di Jalan Selaparang. Meski fokus penindakan penggembokan berada di tiga lokasi tersebut, Dishub tetap melakukan penertiban di zona larangan parkir lainnya di seluruh ruas jalan Kota Mataram.
Terkait besaran denda, pengendara yang melanggar aturan parkir dikenakan biaya Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan sekitar Rp90.000 untuk kendaraan roda empat.
Untuk proses pelepasan gembok bagi kendaraan parkir sembarangan, pemilik kendaraan diarahkan menuju pos polisi terdekat atau Satlantas Polresta Mataram untuk mengambil surat tilang. Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, kemudian bukti pembayarannya dikirim ke admin Dishub Kota Mataram.
“Biasanya setelah ditilang, pengendara langsung membayar melalui ATM,” jelasnya.
Dishub mencatat, pada Oktober 2025 lalu terdapat enam kendaraan dari luar daerah yang ditindak karena parkir sembarangan. Meski demikian, Zulkarwin menyebut jumlah pelanggaran yang berujung pada sanksi penggembokan terus menurun dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat Mataram untuk tidak parkir sembarangan. (pan)

