spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSDua Anggota Dewan Ditahan dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Kejati NTB Tegaskan...

Dua Anggota Dewan Ditahan dalam Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Kejati NTB Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan tak ada unsur politik dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB 2025. Dalam kasus yang telah menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka, penyidikan telah berpegang teguh pada Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.

Demikian ditegaskan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025). “Saya tekankan, tidak ada unsur politis kami lakukan penyidikan sesuai aturan yang ada,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (20/11/2025), Kejati NTB telah menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat NTB, IJU dan politisi Perindo berinisial MNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi (dana “siluman”) ini. Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang kepada 15 anggota baru dewan (anggota DPRD NTB). Nilainya sebesar Rp2 miliar lebih.

IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Penyidikan kasus dugaan dana “siluman” ini belum selesai. Karena masih ada pihak yang dimintai keterangan. Pemanggilan, kata Zukifli. sudah dilakukan terhadap HK seorang anggota DPRD NTB. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir pada Kamis (20/11/2025).

Terima Titipan Uang Rp2 Miliar Lebih Dugaan Dana “Siluman”

Zulkifli masih belum membeberkan dari mana sumber dana yang disebut “siluman” itu. “Nanti kita lihat, penyidikan masih berlangsung,”  tegasnya ketika disinggung apakah sumber uang berasal dari pihak swasta.

Dia mengatakan, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari para tersangka. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO