spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSHingga Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor NTB Capai 84,80 Persen

Hingga Oktober, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor NTB Capai 84,80 Persen

Mataram (suarantb.com) – Hingga Bulan Oktober tahun 2025, pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di mencapai 84,80 persen. Untuk PAD secara keseluruhan, pendapatan NTB sudah mencapai 80,2 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si mengatakan, pihaknya akan melakukan optimalisasi penarikan pendapatan di sisa waktu tahun 2025. ‘’Mudah-mudahan bisa mencapai di atas 90 an persen,’’ harapnya.

Ia menjelaskan, NTB memiliki dua kantong pendapatan. Yaitu pajak dan retribusi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Contohnya adalah Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan), BPKAD, dan beberapa OPD lainnya.

Di tahun ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak senilai Rp1,6 triliun. Sementara dari retribusi senilai Rp1,3 triliun. Asisten I Setda NTB itu menjelaskan, terdapat tujuh komponen pajak daerah. Yang paling dominan di antaranya PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak rokok.

Optimalisasi Pajak, NTB Tertibkan Kendaraan Plat Luar Daerah

Untuk optimalisasi pendapatan, Pemprov NTB berencana untuk menertibkan kendaraan plat luar NTB. Fathurrahman mengatakan, saat ini, kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di wilayah NTB wajib melapor kepada Gubernur melalui Bappenda.

“Kami akan mendata kendaraan plat luar daerah, termasuk perusahaan, BUMN, perbankan, dan instansi vertikal yang beroperasi di NTB. Kami mengimbau agar menggunakan plat NTB, baik kendaraan pribadi maupun sewa,” katanya.

Di samping itu, Pemprov juga tengah mengkaji bentuk sanksi bagi kendaraan berplat luar daerah yang melanggar ketentuan tersebut. Bappenda juga berupaya memperluas layanan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Kita akan kerja sama dengan koperasi desa dan koperasi kelurahan untuk menempatkan layanan Samsat di sana. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samsat,” sambungnya.

Menurutnya, kemudahan akses pelayanan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB sudah meningkat dari 42 persen menjadi hampir 50 persen.

Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan PAD, Pemprov NTB juga berencana mewajibkan seluruh perusahaan yang berada di NTB. Baik itu Perbankan, BUMN, dan instansi vertikal untuk menggunakan kendaraan berplat NTB. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO