PEMPROV NTB berencana untuk menertibkan kendaraan plat luar NTB. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H. Fathurrahman, M.Si mengatakan, saat ini, kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di wilayah NTB wajib melapor kepada gubernur melalui Bappenda.
“Kami akan mendata kendaraan plat luar daerah, termasuk perusahaan, BUMN, perbankan, dan instansi vertikal yang beroperasi di NTB agar menggunakan plat NTB, baik kendaraan pribadi maupun sewa,” ujarnya.
Di samping itu, Pemprov juga tengah mengkaji bentuk sanksi bagi kendaraan berplat luar yang melanggar ketentuan tersebut. “Ada alternatif kebijakan yang sedang disiapkan. Surat edaran tinggal ditandatangani Gubernur,” lanjutnya.
Bappenda juga berupaya memperluas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). ‘’Kita akan kerja sama dengan koperasi desa dan koperasi kelurahan untuk menempatkan layanan Samsat di sana. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samsat,’’ sambungnya.
Menurutnya, kemudahan akses pelayanan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB sudah meningkat dari 42 persen menjadi hampir 50 persen.
“Kita harapkan tahun depan ada kebijakan afirmatif yang tidak memberatkan masyarakat, seperti pemberian diskon bagi wajib pajak taat dan keringanan bagi penerima PKH maupun ojek online dengan syarat kendaraan berplat NTB,” katanya.
Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan PAD, Pemprov NTB juga berencana mewajibkan seluruh perusahaan yang berada di NTB, baik itu Perbankan, BUMN, dan instansi vertikal untuk menggunakan kendaraan berplat NTB.
“Itu penegasan yang kita lakukan, karena mereka berusaha mengambil keuntungan di NTB dengan menggunakan infrastruktur. Bentuk dari kepedulian dari masyarakat terutama perusahaan yang memang berusaha di NTB,” jelasnya. (era)

