Taliwang (suarantb.com) – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah memastikan tidak akan ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi seluruh tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) KSB yang tidak terjaring melalui mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Mereka tetap akan bekerja,” cetus Bupati Amar terkait nasib ratusan tenaga honorer pemerintah yang keberadaannya akan dihapus terhitung tahun 2026 mendatang, Jumat (28/11/2025).
Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan skema untuk tetap dapat mempertahankan keberadaan para tenaga non-ASN KSB tersebut. Salah satu opsi yang oleh banyak daerah mulai siap menerapkannya, yakni mengalihkan tenaga honorernya sebagai tenaga out sourcing. Namun cara itu sepertinya tidak akan menjadi pilihan Pemda KSB.
Bupati mengatakan, terhadap para tenaga honorer/non-ASN KSB yang ada saat ini nantinya akan dikaryakan sebagai tenaga pendukung atau support program pemerintah. Ada beberapa program daerah di bawah kepemipinan Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah sekarang ini tengah berjalan. Program itu seperti layanan Program Kartu KSB Maju dan di tahun depan ada pula Program KSB Maju Luar Biasa.
“Nanti di situlah kita tempatkan mereka sebagai support program. Jadi mereka tetap akan bekerja sebagai bagian dari sistem kerja pemerintah daerah,” tegas Bupati Amar.
Masih Lakukan Pendataan Non-ASN KSB
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan pemetaan terhadap para tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah. “Jumlahnya sekitar lima ratusan, tapi finalnya berapa masih kami lakukan pendataan,” sebutnya.
BKPSDM KSB memerlukan data valid terhadap jumlah tenaga non-ASN tersebut. Menurut Mulyadi, jangan sampai nantinya terdapat personel yang sudah tidak memenuhi syarat, Tetapi tetap masuk dalam data. “Misalnya ada yang sebenarnya sudah tidak bekerja lagi atau meninggal dan lainnya. Tapi namanya masih ada,” bebernya.
Mulyadi pun membenarkan terkait keinginan Bupati untuk tetap mempekerjakan para non-ASN tersebut. Khususnya sebagai tenaga support program pemerintah. “Dan yang pasti itu dibolehkan aturan,” klaimnya.
Sebagai informasi, Pemda KSB sebelumnya telah menyatakan siap mengakomodir seluruh tenaga honorer atau non-ASN KSB yang ada untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun keinginan Pemda KSB itu tidak dapat terealisasi karena ratusan honorer tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (bug)



