Taliwang (Suara NTB) – Kesempatan mengangkat seluruh tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah benar-benar tertutup. Pascaperekrutan PPPK Paruh Waktu, pemerintah pusat tidak lagi membuka keran perekrutan baru.
Namun demikian bagi tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa Barat yang belum direkrut menjadi PPPK Paruh Waktu, agar tidak berkecil hati. Sebab pemerintah setempat memastikan tidak akan memecat mereka.
“Tidak akan ada yang dirumahkan, kita pastikan itu,” tegas kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi, Jumat, 3 Oktober 2025.
Mulyadi mengungkapkan, setelah rekeutmen PPPK Paruh Waktu ditutup, tersisa sekitar 500 tenaga honorer yang masih bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terhadap mereka itu, saat ini pemerintah KSB tengah mencari formulasi yang tepat agar pada tahun-tahun beriutnya mereka tetap dapat dipekerjakan. “Kita sedang cari formulasinya yang tidak menyalahi aturan pastinya. Sehingga mereka tetap bisa bekerja dan pemerintah juga tidak salah (menyalahi aturan),” paparnya.
Mulyadi menyampaikan, ada salah satu formulasi yang dapat digunakan untuk mempertahakan sisa PTT itu. Adalah dengan mekanisme tenaga alih daya atau outsourcing. “Tapi kita akan cari formulasi yang lebih baik sepanjang sesuai aturan,” janjinya.
Selanjutnya ia menyampaikan, keberadaan para tenaga honorer ke depannya masih sangat dibutuhhkan. Mulyadi menyebut, rekrutmen ribuan lebih para PTT yang dikakukan selama ini oleh pemerintah untuk menutupi kekurangan pegawai.
“Kalau mereka yang kita sudah rekrut ini diberhentikan tentu makin kurang pegawai kita. Maka itu mereka akan kita pertahankan walau memang tidak bisa sebagai PPPK penuh atau Paruh Waktu,” tandas mantan kepala pelaksana BPBD KSB ini seraya menambahkan, kebutuhan biaya untuk tetap mempertahankan PTT itu masih dapat dipenuhi oleh keuangan daerah.
“Selama ini kan mereka tetap dianggarkan gajinya. Jadi kalau tetap memungkinkan dipertahankan dengan statusnya seperti apa sesuai aturannya nanti yang dibolehkan pusat. Ya pasti daerah tetap bisa menyiapkan pembiayaannya,” sambung Mulyadi. (bug)


