spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSNTB Mulai Berlakukan Gratis Denda Pajak Kendaraan

NTB Mulai Berlakukan Gratis Denda Pajak Kendaraan

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi NTB resmi memberlakukan program Bebas Denda, Pemutihan, dan Gratis Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mutasi Masuk Kendaraan mulai 1 hingga 31 Desember 2025.

Program diberikan sebagai stimulus akhir tahun bagi wajib pajak. Ini dilakukan sekaligus menjadi bagian perayaan HUT Ke-67 Provinsi NTB dan menjadi kado spesial dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu. Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur, Hj. Indah Damayanti Putri.

Plt. Kepala Bappenda NTB, H. Fathurrahman, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah. Ini untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

“Pada Desember 2025 ini, Pemprov NTB memberikan fasilitas bebas denda, pemutihan pajak hingga 100 persen, dan pembebasan pokok PKB khusus untuk kendaraan mutasi masuk. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan,” ujar Fathurrahman.

Program yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 ini terdiri dari tiga jenis keringanan. Di antaranya, Bebas Denda PKB: Wajib Pajak (WP) yang membayar PKB setelah jatuh tempo mendapatkan pembebasan 100 persen dari denda PKB.

Pemutihan Pajak: Kendaraan Tertunggak di Atas Lima Tahun (TMDU) mendapatkan pembebasan denda. Selain itu, ada penghapusan atau keringanan pokok tunggakan PKB hingga 100 persen untuk kendaraan tahun 2019 ke bawah.

Gratis Pokok PKB untuk Mutasi Masuk: Subjek pajak yang memasukkan kendaraan dari luar daerah ke NTB (BBNKB luar daerah) diberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun pajak.

Fathurrahman menegaskan bahwa seluruh keringanan ini tidak termasuk biaya SWDKLLJ, BBNKB, STNK, plat kendaraan, dan BPKB. Ini menjadi kewenangan instansi pusat. “Yang kami berikan adalah pembebasan pajak daerah. Prosesnya tetap mudah dan cepat melalui seluruh layanan Samsat,” katanya.

Bebas Pajak Kendaraan Jadi Momentum Penertiban Administrasi

Program pemutihan ini juga menjadi momentum penertiban administrasi kendaraan, terutama yang belum dimutasi meski berada di NTB. Fathurrahman mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini karena berlaku hanya sampai 31 Desember 2025.

“Tujuan besar kami adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperbaiki basis data kendaraan, dan memberikan kemudahan bagi warga NTB. Silakan manfaatkan kesempatan terbaik ini karena berlaku hanya di bulan Desember,” tambahnya.

Program Bebas Denda, Pemutihan, dan Gratis PKB ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Kabupaten/Kota. Selain itu, juga ada unit layanan Samsat Gerak Cepat NTB Hebat di berbagai titik pelayanan masyarakat. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO