Taliwang (Suara NTB) – Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan, potensi pengembangan tambak budidaya udang vaname di daerah masih sangat besar.
“Lahannya masih ada kok. Jadi bisa kami sampaikan masih bisa pengembangan untuk tambak (udang),” kata Kepala Dinas Perikanan KSB, Noto Karyono, Senin, 1 Desember 2025.
Noto menyebut, ada dua wilayah kecamatan yang memiliki potensi untuk kegiatan pertambakan udang yang sejauh ini belum digarap. Pertama di sekitar pantai Balad, Kecamatan Taliwang dan di Desa Dasan Anyar dan sekitarnya di Kecamatan Jereweh. “Data kami di dua lokasi itu luasnya bisa mencapai 200 hektar,” bebernya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kecamatan Poto Tano menjadi wilayah yang paling banyak dirambah oleh pembudidaya dan pengusaha tambak udang vaname. Namun menurut Noto, seiring dengan terus mulai gencarnya investasi pariwisata di Kecamatan Poto Tano, potensi lokasi kegiatan tambak udang harus turut dibatasi. “Makanya kita geser ke Balad dan ke Jereweh,” katanya.
Potensi yang dimiliki KSB itu tampaknya menjadi pertimbangan Bupati, H. Amar Nurmansyah untuk mengembakan klaster perekonomian baru di bidang perikanan lewat Program KSB Maju Luar Biasa yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang. Bupati dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan untuk klaster perikanan dirinya akan memacu pengembangan budidaya tambak udang vaname.
Ditanya mengenai rencana Bupati itu, Noto mengatakan, lahan-lahan yang potensial di Balad dan Dasan Anyar itu sangat dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Bupati. “Kami sudah sampaikan ke pak Bupati bahwa lahan-lahan itu eksisting bisa dimanfaatkan. Tapi apakah maksud pak Bupati yang itu, kami belum disampaikan recana detailnya. Tapi yang jelas lahan itu siap dikembangkan untuk budi daya udang,” imbuhnya.
Pada bagian lain Noto menyampaikan, kegiatan budi daya udang vaname saat ini sangat ketat. Pengawasan melekat oleh pemerintah pusat harus memastikan seluruh syarat lingkungan kegiatan budi daya harus terpenuhi sebelum beroperasi. “(Tambak) yang ada sekarang kan berada di bawah supervisi KPK langsung. Mereka diharuskan melengkapi semua syarat-syaratnya terurama yang berkaitan dengan lingkungan,” imbuh Noto. (bug)

