spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSMengaku Dapat Ancaman, Anggota DPRD NTB Abdul Rahim akan Minta Perlindungan LPSK

Mengaku Dapat Ancaman, Anggota DPRD NTB Abdul Rahim akan Minta Perlindungan LPSK

Mataram (suarantb.com) – Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum Abdul Rahim, Aan Ramadhan, Selasa (2/12/2025) mengatakan, dia sedang merancang permohonan untuk diajukan ke LPSK.

“Karena sampai hari ini Bram (sapaan akrab Abdul Rahim) ada ancaman dan intimidasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan melapor ke Pidana Umum,” jelasnya.

Sementara itu, Bram menyebutkan, dugaan ancaman yang ia dapatkan berupa tersebarnya pamflet-pamflet yang mengatakan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Saya mendapatkan telepon pihak keluarga saya nangis-nangis,” tambahnya.

“Kecuali hanya pribadi saya, saya no comment, ini mengangkut anak istri. Kehidupan pribadi saya,” kata dia.

Sebagai informasi, Abdul Rahim telah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan dana siluman DPRD NTB itu.

Per Selasa (2/12/2025) Bram datang diperiksa untuk ketiga kalinya setelah penetapan tiga tersangka kasus tersebut.

“Tidak ada yang baru, pertanyaannya yang sudah ditanyakan sebelumnya,” ucapnya setelah menjalani pemeriksaan.

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut.

Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Buka Peluang Perkembangan Penyidikan

Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya.

Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara. “Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD,” tandasnya. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO