Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberi ruang bagi para tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025 untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Peluang sebagai JC sepenuhnya ditentukan oleh inisiatif dan keterbukaan tersangka memberikan keterangan yang signifikan.
Demikian diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (3/12/2025). “Itu tergantung dari keterangan yang bersangkutan (tersangka),’’ ujarnya.
Dia menyebutkan, sejauh ini, ketiga tersangka yakni IJU, MNI, dan HK masih tutup mulut perihal sumber uang diduga “siluman” itu. “Ya (masih tutup mulut), tidak tahu perkembangannya seperti apa nanti,” jelasnya. “Pokoknya gini, semuanya dinamis semua perkembangannya nanti kita lihat,” sebutnya.
JC adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana. Seorang JC memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Ketentuan mengenai pengajuan JC diatur dalam sejumlah regulasi. Dasar hukumnya tertuang dalam UU 13/2006 jo. UU 31/2014, Peraturan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan LPSK yang tertuang dalam Peraturan Bersama Tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, serta saksi pelaku yang bekerja sama.
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”
Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut. Mereka, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB berinisial HK. Politisi Partai Demokrat, IJU dan politisi Perindo MNI.
Jaksa menjerat ke tiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

