Giri Menang (Suara NTB) – Pejabat yang cacat integritas menjadi pertimbangan bagi Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Lalu Ahmad Zaini dan Wabup Hj Nurul Adha dalam menempatkan posisi jabatannya. Terlebih pada pemberlakuan Merger OPD awal tahun depan. Di antaranya, adanya oknum pejabat yang dilaporkan melakukan dugaan pungutan liar atau pungli dalam rekrutmen non-ASN menjadi catatan tersendiri.
Wabup Lobar Hj Nurul Adha mengatakan, bahwa menjadi keharusan merger OPD karena sudah ada acuannya yakni Peraturan Daerah. “Mau tidak mau kan akan terjadi rotasi, dan memang sudah disampaikan oleh pak Bupati dan saya, bahwa keharusan merotasi dan memilih lagi siapa yang sesuai pada bidangnya, siapa menempati ini (posisi), siapa yang harus kehilangan (jabatan) atau turun dari eselon II,” terangnya, kemarin.
Hal ini kata dia pasti akan terjadi. Sehingga dilakukan evaluasi dan asesmen ulang pejabat Eselon II yang juga menjadi dasar melakukan rotasi pejabat nantinya. Selain itu ada evaluasi kinerja, evaluasi dari inspektorat dan lainnya. “Itu akan menjadi dasar kita menempatkan,kalau ada temuan terkait seseorang itu jadi pertimbangan untuk kita, apakah kita pertahankan orang itu atau tidak?” ujarnya.
Pejabat yang hasil evaluasinya baik akan dipertahankan, sedangkan yang kurang akan dipertimbangkan. Terlebih ada kesalahan personal yakni catatan dari sisi Integritas.
“Apalagi ini (cacat Integritas) akan jadi pertimbangan yang cukup mempengaruhi,” sambungnya. Termasuk adanya dugaan pungutan (pungli rekrutmen) non-ASN yang dilakukan oknum. Di mana hasil aduan yang dibuka Inspektorat, ada yang melapor.
“Ada yang bawa bukti mengadukan seseorang, ya mau tidak mau kami akan ambil langkah. Karena bagaimanapun saya dan pak Bupati ingin yang bekerja bersama dengan yang punya kapasitas, komitmen kerja yang baik, dan berintegritas. Ini yang selalu kami kedepankan,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku belum menerima data nama-nama oknum ASN atau pejabat yang diadukan. Namun yang jelas sudah ada nama-namanya.
Selain itu, dampak merger ini bagi pejabat yang ingin ke fungsional. Bupati telah membuat edaran ke semua OPD, dimana dalam surat itu membuka kesempatan bagi pejabat yang ingin menjadi fungsional. Karena dampak dari merger ini mau tidak mau ada tidak lagi, pasti ada pejabat yang tidak lagi memegang jabatan.
Apakah ada pejabat yang posisinya tidak aman? Menurutnya, ia dan Bupati selalu menyampaikan pada pejabat jangan merasa tidak aman posisinya. “Kalau yang bersangkutan bekerja dengan baik, kapasitas tetap di-update, tidak ada alasan kita geser, jadi jangan merasa akan disingkirkan,” imbuhnya.
Sepanjang pejabat menujukan kapasitas, kinerja bagus, dan berintegritas maka akan dipertahankan. Bahkan kalau pun ada pejabat yang memiliki catatan masa lalu, tapi sekarang terus perbaiki diri dan tunjukkan kinerja maka tentunya tidak mungkin digeser. (her)


