Mataram (Suara NTB) – Uji kompetensi bagi pejabat eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkup Pemprov NTB sudah tuntas dilakukan. Uji kompetensi yang digelar Sabtu 3 Februari 2024 dan Minggu 4 Februari 2024 diikuti semua JPTP, kecuali yang mendekati masa pensiun.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., yang dikonfirmasi menegaskan, jika uji kompetensi terhadap pejabat eselon II ini sebagai suatu hal yang wajar dan diselalu digelar setiap tahun. Apalagi, posisi dan jabatan di lingkup Pemprov NTB ada yang kosong dan mau tidak mau harus dilakukan pengisian.
Meski demikian, Pj Gubernur belum bersedia menjelaskan, jika uji kompetensi terhadap pejabat eselon II ini sebagai bagian dari rencana mutasi perdana di era kepimpinannya yang akan digelar. Menurutnya mutasi terhadap pejabat itu bisa kapan saja dilakukan dan sifatnya tidak bisa diprediksi.
“Kalau dulu bahasa saya waktu di Humas (Bagian Humas dan Protokol Biro Umum), mutasi itu adalah unpredictable (tidak bisa diprediksi, red). Bisa kapan saja,” ujarnya sambil tertawa.
Pada uji kompetensi ini, Pj Gubernur menginginkan pejabat lingkup Pemprov menunjukkan kinerja terbaiknya. Sehingga mampu mengawal dan mencapai target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahunn 2024-2026.
‘’Sesuai perintah Pemerintah Pusat, Pemda NTB diminta untuk menekan angka kemiskinan ekstrem, mengurangi angka stunting, dan terus melakukan pengendalian inflasi. Ini semua harus bekerja ke arah itu. Seperti untuk inflasi kita gelar pasar murah. Walaupun konsep lama, ternyata Jumat Salam jawaban dari semua itu. Dan itu diapresiasi oleh Pangdam IX Udayana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir menjelaskan, jika Pemprov NTB kembali menggelar uji kompetensi pada pejabat eselon II yang dipimpin Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si. Selain Pj Sekda, hadir juga Kepala BIN Daerah, unsur eksekutif dari eksternal dan akademisi Universitas Unram. ‘’Semua pimpinan OPD, kecuali yang mendekati masa pensiun seperti saya ini kan tidak ikut,’’ ujarnya.
Menurutnya, bagi pejabat yang belum mendekati masa pensiun dan masih bisa dikembangkan akan dipetakan kembali di mana posisi yang pas. Dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh tim ini akan diserahkan ke BKD Provinsi NTB sebagai bahan evaluasi untuk melakukan reposisi.
Meski demikian, ujarnya, dalam melakukan reposisi pejabat di lingkup Pemprov NTB tidak bisa langsung dilakukan sebagaimana halnya pejabat definitif. Pj Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi, dalam melakukan mutasi harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
‘’Cuma dokumen administrasi yang dibutuhkan. Inilah langkah-langkahnya dengan melakukan uji kompetensi. Dan ini dilakukan di semua kabupaten/kota. Makanya saya jarang di kantor, karena jadi tim evaluator,’’ ujarnya.
Muhammad Nasir menegaskan, jika kepala daerah yang paling berat mendapatkan rekomendasi melakukan mutasi adalah yang berstatus Pj, dalam hal ini Pemprov NTB dan Pemerintah Kota Bima. Sementara pemerintah kabupaten/kota yang lain hanya mengirim rekomendasi ke KASN dan jika sudah keluar rekomendasi, bisa melakukan mutasi.
‘’Kalau kita (Pemprov NTB, red) ke Mendagri dulu, BKN. Dari BKN ke KASN. Jadi agak panjang. Itu prosedurnya. Bukan tidak diberikan izin, tapi itu prosedurnya,’’ tegasnya. ‘’Hasil uji kompetensi ini akan menjadi pertimbangan Mendagri, BKN dan KASN. Kalau itu sudah keluar tidak ada masalah,’’ terangnya. (ham)