spot_img
Minggu, November 10, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATBawaslu KSB Hentikan Kasus Oknum Guru SMAN 1 Jereweh

Bawaslu KSB Hentikan Kasus Oknum Guru SMAN 1 Jereweh

Taliwang (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat menghentikan proses pengusutan kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 1 Jereweh. Keputusan Bawaslu ini diambil setelah pada pembahasan tahap dua bersama Sentra Gakkumdu setempat, menyatakan tidak menemukan cukup bukti kuat untuk meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

“Kemarin (Senin) kita rapat dengan Gakkumdu. Hasilnya kasus guru SMAN 1 Jereweh itu kami putuskan tidak dapat dilanjutkan,” kata Ketua Bawaslu KSB, Khairuddin kepada Suara NTB, Selasa 5 maret 2024

Poin penting yang akhirnya meloloskan oknum guru SMAN 1 Jereweh itu dari jerat tindak pidana pemilu (Tipilu) atas perbuatannya tersebut adalah pendapat ahli. Menurut Khairuddin, dalam pandangan ahli hukum dan tata negara yang diperolehnya, bersangkutan tidak dapat dijerat karena secara personal bukanlah sebagai peserta Pemilu. “Jadi kami menilai gugurlah sangkaan terhadap terlapor ini,” paparnya.

Kasus oknum guru SMAN 1 Jereweh ini cukup menghebohkan. Pasalnya dalam melancarkan aksinya, bersangkutan diduga telah membagi-bagikan uang kepada sejumlah siswanya di lingkungan sekolah. Saat membagikan uang itu, bersangkutan diduga mengarahkan siswa untuk kemudian memilih salah satu Caleg yang akan bertarung di Dapil 3 Sumbawa Barat pada Pemilu 14 Februari lalu.

Selain menghentikan dugaan politik uang di SMAN 1 Jereweh, Bawaslu KSB juga tidak melanjutkan kasus oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di kecamatan Jereweh. “Yang kasus anggota BPD juga sudah kita hentikan. Itu malah lebih dulu kita putuskan,” ungkap Heru sapaan akrab Khairuddin.

Selanjutnya ia menyampaikan, selama penyelenggaran Pemilu 2024 ini total ada 3 dugaan kasus Tipilu yang ditanganinya. Dan terhadap seluruh kasus tersebut dinyatakan dihentikan karena tidak cukupnya bukti yang bisa menjerat para pihak terlapor. “Banyak laporan yang kami terima tapi hanya tiga yang kemudian kita bahas bersama Sentra Gakkumdu. Dan itu pun pada akhirnya kami hentikan sebab memang tidak cukupnya bukti-bukti,” imbuh Heru. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO