Giri Menang (Suara NTB)- Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTB mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap cuaca buruk di lintas penyeberangan Lembar – Padangbai dan Lembar – Jangkar. Pelaku operator jasa angkutan diminta memperhatikan cuaca berdasar informasi BMKG dan kondisi kapal, kelengkapan keselamatan sebelum berangkat.
Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Koda Pahlianus Nelson Dallo mengatakan, saat ini pelayanan penyeberangan Pelabuhan Lembar masih dibuka. Kapal-kapal masih beroperasi berlayar, dimana tiap harinya, ada 13 kapal yang beroperasi. Sejauh ini, belum ada instruksi untuk menutup pelayanan pelabuhan, dampak cuaca buruk. Kendati demikian, pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan cuaca buruk pada seluruh jasa penyebarangan dan penumpang.
Ia menyebut himbauan cuaca ini berdasarkan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perubungan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. Berita Cuaca BMKG di Wilayah Perairan NTB.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, pihaknya mengingatkan kepada para Nakhoda kapal yang akan dan atau sedang berlayar, untuk meningkatkan kewaspadaan. Nahkoda kapal harus tetap memonitor dan memantau berita cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (di website: www.bmkg.go.id atau http://cuaca.ntb.bmkg.go.id). Dan atau melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita cuaca diatas kapal (Navtex, Weather Fax, Weather Telex) serta melalui tindakan yang diperlukan sesuai prosedur diatas kapal. Nahkoda kapal juga diingatkan untuk memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik.
Memastikan kelengkapan alat keselamatan kapal dapat dipergunakan dengan baik. Memastikan dan melaporkan bahwa pengangkutan penumpang dan kendaraan sesuai dengan kapasitas angkut yang diijinkan serta semua penumpang diatas kapal tercatat dalam dokumen manifest. Memastikan dan melaporkan bahwa unit-unit muatan dan kendaraan yang dimuat diatas kapal telah diikat (dilashing) dan aman untuk pelayaran.
Pada saat kapal berlabuh jangkar agar selalu mengecek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tidak larat dan diawaki cukup.
“Melaksanakan pengoperasian kapal saat cuaca buruk sesuai prosedur yang dimiliki,”jelasnya dalam Surat himbauan tersebut. Untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, pada perusahaan pelayaran yang terkait agar memperhatikan kondisi cuaca dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). (her)