Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bima, belum menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima tahun 2019 meski sudah naik penyidikan.
“Jadi, belum ada tersangka yang kita tetapkan di kasus itu, karena hasil audit dari Inspektorat Provinsi belum kita terima,” kata Kasi Intelejen Kejari Bima Debi F Fauzi, kepada Suara NTB, kemarin. Meski terkendala, Debi memastikan penanganannya masih terus berproses di tahap penyidikan. Apalagi hasil temuan akademisi terkait indikasi perbuatan melawan hukum di kasus itu sudah dikantongi.
“Kasusnya tetap berproses di tahap penyidikan, tinggal kita tunggu hasil audit PKN nya saja,” sebutnya. Sementara untuk penghitungan kerugian negara lanjut Debi, pihaknya menggandeng Inspektorat Provinsi. Termasuk juga memastikan temuan akademisi yang membantu penyidik melakukan cek fisik memiliki keahlian di bidang perkapalan.
“Upaya itu kita lakukan untuk menguatkan alat bukti tindak pidana korupsi di kasus itu,” jelasnya. Menyinggung soal potensi kerugian negara di kasus itu, Deby enggan memberikan informasi lebih lanjut. Hal itu dilakukan, karena proses penghitungan kerugian negara masih terus berproses di Inspektorat.
“Kalau terkait kerugian negara, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut karena kita tidak mau mendahului tim auditor yang melakukan penghitungan,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, pengadaan kapal kayu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini berlangsung pada tahun anggaran 2019. Dinas perhubungan merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta. (ils)