Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 3 kilogram yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di wilayah Kota Mataram, tanggal 18 Maret 2024. “Pelaku NHS (26) kita tangkap di salah satu kamar kos yang berada di wilayah Pagesangan setelah kita lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis 21 Maret 2024 di Mako Polresta.
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang diterima dari Beacukai Mataram terkait adanya pengiriman paket ganja. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian melakukan control delivery ke pemilik paket sekaligus melakukan penangkapan. “Kasus ini terungkap karena adanya sinergitas dan komitmen antara Beacukai dan Polresta untuk menekan kasus peredaran narkoba di NTB,” ucapnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, barang bukti narkotika tersebut dipesan tersangka dari Sumatera dengan mahar Rp6- Rp7 juta per kilogramnya. Bahkan terungkap tersangka sudah lima kali memesan barang haram tersebut untuk diedarkan di Mataram dan Pulau Sumbawa.
“Jadi, tersangka sudah lima kali melakukan pemesanan yang pertama sebanyak 1 Kilogram, kedua 1,5 Kilogram, ketiga 2 Kilogram, 1 Kilogram, dan terakhir 3 Kilogram,” ucapnya. Dia pun meyakinkan, pola pemesanan barang yang dilakukan tersangka ketika barang habis terjual setelah dilempar ke jaringannya yang berada di Sumbawa dan Dompu, dan Mataram. Tersangka pun mendapatkan keuntungan bersih antara Rp14-Rp15 juta setiap barang yang dibeli habis.
“Awal tersangka mengenal jaringan Sumatera ini karena sama-sama mengikuti organisasi Mapala di Rinjani, setelah saling berkomunikasi sehingga terjadinya aktifitas jual beli,” ucapnya. Suputra pun meyakinkan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan tersangka lainnya. Apalagi tersangka ini tidak hanya memiliki jaringan di Kota Mataram saja, melainkan ada di Sumbawa dan Dompu.
“Kasusnya masih terus kita kembangksn untuk mengetahui sasaran penjualan ganja. Sementara dari jumlah BB itu tersangka sudah dikatakan bandar,” tukasnya. Atas perbuatannya, tersangka tentu dijerat Undangan – Narkotika yaitu Pasal 111 dan atau 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Paling tinggi 20 tahun Penjara. (ils)