Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., sudah selesai menjalani evaluasi triwulan kedua, 20 Maret 2024 lalu. Selain catatan penurunan stunting progresif dan target penuntasan kemiskinan ekstrem akhir 2024, ada satu catatan lagi yang harus ditindaklanjuti.
Menurut Pj Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., catatan yang harus diitindaklanjuti ini adalah Pj Gubernur harus segera mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait larangan pengangkatan atau rekrutmen tenaga honorer. Pj Sekda mengakui, jika pihaknya belum menerbitkan Instruksi Gubernur mengenai larangan rekrutmen atau pengangkatan tenaga honorer hingga saat ini.
“Kita belum mengeluarkan instruksi gubernur mengenai tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer. Surat edaran sudah kita terbitkan, instruksi gubernur segera kita terbitkan ke seluruh perangkat daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ruang Kerja Sekda, Jumat 22 Maret 2024.
Diakuinya, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Penataan pegawai non ASN perlu menjadi concern seluruh Pemda di Provinsi NTB, termasuk di lingkup Pemprov NTB. Di satu sisi, ungkapnya, banyak perangkat daerah yang mengusulkan pengangkatan tenaga honorer, karena kesulitan tenaga.
Untuk itu, dalam mengatasi masalah ini, Pemprov NTB mendistribusikan ASN ke OPD yang kekurangan pegawai. Hal ini diharapkan menjadi solusi mengatasi kekurangan tenaga di perangkat daerah yang bersangkutan. Pihaknya menjanjikan Instruksi Gubernur mengenai larangan mengangkat tenaga honorer segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir, menegaskan, jika sekarang ini pemerintah sedang berupaya menyelesaikan tenaga honor yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, tenaga honor yang berpotensi diangkat sebagai PPPK adalah seperti tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sementara tenaga honor seperti sopir, cleaning service, pengamanan dalam (Pamdal) pengangkatannya lewat jasa pihak ketiga atau outsourcing.
Namun, sekarang ini, pemerintah masih fokus pada proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dari tenaga guru, tenaga Kesehatan dan tenaga teknis. Selain itu, pihaknya juga sekarang sedang menyelesaikan pemberkasan penerimaan PPPK untuk menerima SK seleksi tahun 2023 lalu.
Muhammad Nasir juga menyampaikan jika pada tahun 2024 ini, seluruh tenaga honorer yang belum lolos pada seleksi penerimaan PPPK yang akan digelar dalam waktu dekat ini akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun tidak semua tenaga honorer bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, kecuali namanya sudah masuk dalam database di kementerian dan bisa membuat akun.
PPPK Paruh Waktu ini bisa bekerja berdasarkan jam kerja di perangkat daerah yang menjadi penempatannya. Dicontohkannya, ketika PPPK Paruh Waktu tenaga guru masuk mengajar hanya berdasarkan jam mengajar di sekolah tempat dia mengajar. Guru tersebut tidak perlu datang dari pagi sampai siang.
PPPK Paruh Waktu akan menjadi PPPK tetap setelah nanti pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran dalam membayar gaji PPPK secara penuh. Pengangkatan menjadi PPPK tetap berdasarkan lama mengabdi PPPK Paruh Waktu di instansi bersangkutan.
Dalam beberapa kesempatan, Muhammad Nasir juga mengingatkan agar perangkat daerah tidak mengangkat tenaga honorer, karena bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Sementara salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengungkapkan, jika dirinya sudah menjadi tenaga honorer di lingkup Sekretariat Daerah NTB sejak akhir 2005. Waktu itu, dirinya tidak bisa masuk dalam tenaga honorer yang bisa ikut seleksi penerimaan CPNS oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, karena tidak masuk dalam hitungan.
Hingga saat ini bersama sekitar 125 PTT lainnya menunggu kebijakan pemerintah mengangkat mereka. Diakuinya, mereka merasa iri dengan tenaga honorer yang baru masuk sudah diangkat sebagai PPPK, padahal masa pengabdian mereka baru 3 tahun. Mereka direkrut di awal pemerintahan Dr. H. Zulkieflimansyah-Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan sudah banyak yang diangkat sebagai PPPK. Sementara dirinya bersama ratusan teman-temannya yang mengabdi sejak zaman Drs. H. Lalu Serinata, belum diangkat hingga saat ini. Mereka ingin pada penerimaan PPPK tahun ini, mereka bisa segera diangkat dan tidak lagi dilupakan. (ham)