Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sejak hari Senin, 8 April hingga Senin, 16 April 2024. Kebijakan pusat ini juga diikuti pemerintah daerah seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi NTB dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 000.8.3/668/ORG/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 , tertanggal 27 November 2023.
Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB tidak menambah hari libur lebaran. Pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat kehadiran ASN setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, jika ada yang menambah libur lebaran tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
‘’Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksinya mulai dari pemotongan TPP. Karena langsung bisa dilihat dari absensi,” tegasnya.
Pj Sekda juga mengingatkan meski libur lebaran, ASN tidak bekerja. Menurutnya, ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap masuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Seperti tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, BPBD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan OPD lainnya bekerja sesuai dengan pengaturan (shift) dari pimpinan masing-masing, sehingga meski libur, pelayanan pada masyarakat tetap maksimal.
Mengenai penggunaan kendaraan dinas (randis) oleh ASN saat mudik, pihaknya memberikan izin. Kendaraan dinas dapat dipakai mudik lebaran khusus untuk dalam daerah NTB. Sementara kalua ke luar NTB harus mendapatkan izin.
Menurutnya, alasan pihaknya membolehkan ASN mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas, bertujuan untuk pengamanan aset negara. Pihaknya mencontohkan, ketika randis ditinggal, justru pengamanannya tidak maksimal, karena beberapa asesorisnya dicuri dan ada yang terbakar, karena ditinggal mudik oleh pemegang randis. (ham)