spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKPenyelidikan Kasus TPPU Bandar Sabu Masih Terkendala

Penyelidikan Kasus TPPU Bandar Sabu Masih Terkendala

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, mengaku penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana bandar sabu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya Gede Bayu Pratama belum ada kemajuan.

“Penanganan kasus itu (TPPU) masih di tahap penyelidikan, kita juga masih banyak kendala sehingga untuk saat ini prosesnya belum ada kemajuan,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, kepada wartawan, kemarin.

Kendala tersebut lanjut Deddy berkaitan ketersediaan alat bukti dan padatnya kegiatan. Apalagi kasus tersebut terhitung sudah sejak lama ditangani sehingga butuh kerja keras untuk menelisik perkara tersebut lebih lanjut. “Meski kami masih memiliki kendala, kami memastikan akan tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas,” ucapnya.

Di tahap penyelidikan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan samsat dan badan aset guna menelusuri aset milik terpidana. Hal itu dilakukan sebagai langkah awal dalam pengusutan terhadap perkara TPPU di kasus bandar sabu tersebut. “Meski terkendala, tetapi kami tetap melakukan penyelidikan dengan pengumpulan alat bukti,” ucapnya.

Deddy pun memastikan, penyidik dalam penanganan terhadap perkara TPPU tetap mengedepankan independensi dan profesional. Jika benar terbukti tetap akan diproses secara hukum dan tidak tebang pilih. “Kasusnya tetap kami tangani secara profesional. Meski Mandari dan Gede Bayu Pratama sudah keluar penjara, tetap bisa kita Usut,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Mandari dan Bayu terlepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) usai di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram. JPU pun melayangkan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) berpendapat lain. Di putusan MA keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mandari divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara Bayu, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Mandari terseret dalam kasus tersebut, berawal dari penangkapan RANA alias Agung. Dari tangan Agung ditemukan barang bukti sabu 1,9 gram dan uang tunai senilai Rp16,9 juta.

Setelah ditangkap, Agung pun mengaku menerima sabu dari GS alias Sandi. Ditresnarkoba Polda NTB memburu Sandi dan tertangkap di Hotel Novotel, Kuta Mandalika saat bersama Mandari dan Gede Bayu Pratama serta beberapa anak buahnya. Tidak hanya itu yang menguatkan Mandari sebagai terduga bandar narkoba dalam dakwaan JPU berdasarkan keterangan Mulek. Yang menyatakan pernah mengambil sabu dari Mandari seberat 50 gram. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO