spot_img
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKWaspadai Peredaran Upal

Waspadai Peredaran Upal

AKTIFITAS transaksi keuangan di bulan suci ramadhan bahkan hingga jelang lebaran, seperti biasanya meningkat cukup signifikan. Namun pada kesempatan itu tak sedikit oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan kejahatan dengan mengedarkan uang palsu (upal).

Oleh karenanya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB yang membidangi urusan keuangan dan perbankan, TGH Mahalli Fikri mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap peredaran upal.

“Dalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini, dibutuhkan kejelian dan kewaspadaan tinggi agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu. Masyarakat harus lebih hati-hati,” ucap Mahalli Fikri pada Kamis 4 April 2024.

Politisi Partai Demokrat tersebut tak menampik, bahwa peredaran upal kerap terjadi di momen-momen besar. Antara lainnya seperti di bulan puasa hingga menjelang lebaran dan hari-hari keagamaan besar lainnya. Terlebih melihat riwayat peredaran upal selama ini kerap terjadi di bulan puasa.

Dimana masyarakat memerlukan banyak uang tunai, dan upal pun kerap ditemukan dalam peredarannya. Meski demikian, TGH Mahalli Fikri menegaskan, bahwa di NTB peredaran upal tidak terlalu signifikan.

“Tapi alhamdulilah, di daerah kita selama ini tidak pernah viral. Karena jumlah peredaran upal sangat kecil kalaupun pernah ada. Tapi kita wajib mengingatkan untuk lebih hati-hati,” ungkap Mahalli saat ditemui di ruang kerjanya.

Meski begitu, kejelian dan kewaspadaan tetap harus dilakukan. Ini dalam bersama-sama melakukan langkah-langkah preventif. Disisi lain, sebagai salah satu tokoh agama, Tuan Guru Mahalli juga mengaku kerap mengingatkan masyarakat.

“Terutama dalam berbagai kesempatan pada saat melakukan ceramah. Dimana masyarakat khususnya di NTB agar berhati-hati dengan uang palsu,” ungkapnya. Tak hanya itu, mantan Ketua Partai Demokrat NTB ini juga mengingatkan agar berbagai pihak jangan sampai mau melakukan atau mengedarkan bahkan menjadi bagian pengedar upal.

Karena hukumannya, menurut dia, tidak main-main. “Dan kalau coba-coba menjadi pengedar atau bagian dari peredaran uang palsu, sangat berat hukumnya,” kata mantan Ketua Komisi V DPRD NTB itu.

“Serta sangat tidak sesuai dengan manfaat yang diperoleh. Dan pasti sangat mudah ditemukan atau didapatkan mereka yang mengedarkan ini oleh aparat keamanan,” imbuhnya.

Dari sisi agama, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD NTB tersebut menegaskan, bahwa perbuatan itu sangat berdosa. Apalagi jika berpuasa, maka kata dia, puasanya tidak akan diterima. Hal ini penting untuk dijelaskan ke masyarakat. “Jadi ini bisa saja kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Kita harus bersama-sama melakukan langkah-langkah preventif dan memberikan penyadaran kepada masyarakat kita,” pungkasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO