spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaNTBJaminan Pensiun Langsung

Jaminan Pensiun Langsung

AKHIR Ramadhan lalu menjadi kado manis bagi tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB yang sudah lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain sudah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK, mereka juga seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, yakni akan menerima jaminan pensiun setelah masa pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara – ASN (PPPK dan PNS) berakhir.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir, menjelaskan, sebelum SK PPPK dibagikan tanggal 3-4 April 2024 lalu, tenaga PPPK mendapat penjelasan atau sosialisasi dari pihak PT. Taspen (Persero), terkait syarat, kewajiban dan hak mereka sebagai anggota Taspen.


‘’Mereka (Taspen, red) itu ada asuransi. Namanya, Asuransi Taspen Life. Ada standar-standar yang sudah ditetapkan oleh Taspen dan mereka bisa lewat aplikasi langsung. Jadi pemotongan gaji langsung bendahara. Boleh mereka pensiun mau mengambil sekaligus atau mengambil kayak kita (PNS, red) bulanan,’’ ujarnya menjawab Suara NTB belum lama ini.


Nasir mencontohkan, jika mengambil uang pensiun sekaligus dihitung berdasarkan bunga per bulan. Sementara bagi PNS selama ini, memiliki Bank Tabungan Pertimbangan Perumahan Pegawai (Bapertarum) dan penarikannya tergantung dari PNS, apakah akan menarik secara langsung atau bulanan. Begitu juga dengan PPPK, jika ingin memiliki rumah, maka mereka bisa menggunakan jasa perbankan, seperti Bank NTB Syariah.


‘’Karena Bank NTB sudah kerja sama dengan DPD REI, di mana mereka mau ambil, bisa minta kredit. Atau mau bangun rumah di kampung, bisa gunakan kredit lunak membangun di atas lahan sendiri,’’ jelasnya.


Adanya jaminan pensiun bagi tenaga PPPK ini, ujarnya, menegaskan pemerintah memberikan perhatian besar bagi PPPK yang telah diangkat oleh pemerintah. Untuk itu, pada PPPK yang sudah menerima SK untuk bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan bidang dan kompetensinya masing-masing.


Sama halnya dengan PNS, tambahnya, tenaga PPPK juga akan mendapat evaluasi dari pemerintah. Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan kinerja atau melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan mengarah ke tindakan pidana, kemungkinan diberhentikan dari PPPK cukup besar. Begitu juga dengan PNS selama ini, jika melakukan kesalahan yang berat, banyak yang dipecat dan diberhentikan sebagai PNS.


Sebelumnya, hasil seleksi PPPK 2023 meloloskan 1.595 tenaga honorer. Namun, 10 orang di antaranya ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, sehingga yang dinyatakan berhak menerima SK pengangkatan PPPK sebanyak 1.585 orang. Rinciannya, 1.017 jabatan fungsional guru, 423 tenaga kesehatan (nakes), dan 145 tenaga teknis. (ham)



IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO